SELAMAT DATANG DI VIRTUAL PTSP
Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas IB
Aplikasi Inovasi Virtual Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Secara Online adalah aplikasi layanan terpadu satu pintu (PTSP) yang dapat diakses secara daring,
memungkinkan masyarakat untuk mengakses layanan PTSP secara online tanpa harus datang langsung ke pengadilan Negeri Bengkalis.
Layanan Virtual PTSP ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, efisien, mudah, dan akuntabel. Anda mendapatkan layanan jarak jauh melalui
Virtual Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Bengkalis, Petugas Virtual PTSP PN Bengkalis berupaya mewujudkan pelayanan yang cepat, ramah, dan profesional.
Pelayanan cukup dari rumah melalui Telepon/ Pesan Whatsapp/Video Call.
Kami Melayani Dengan SIMPATIK
(Sederhana, Informatif, Melayani, Peduli, Aakuntabel, Ttransparan, Inovatif, Kreatif)
Dapatkan Kemudahan Pelayanan Pengadilan Melalui Aplikasi Virtual PTSP Pengadilan Negeri Bengkalis Tanpa Harus Datang
ke Kantor Pengadilan Negeri Bengkalis.
Ayo.. MAnfaatkan Aplikasi Inovasi Virtual PTSP Pengadilan Negeri Bengkalis dengan Menghubungi Via WhatsApp Ke Nomor: 08117500071
Jam Layanan : Senin – Kamis: 08.00 – 16.30 WIB (Istirahat 12.00-13.00 WIB).
Hari Jumat : 08.00 – 17.00 WIB (Istirahat 11.30-13.00 WIB)
Dengan menggunakan pelayanan Virtual PTSP Pengadilan Negeri Bengkalis kami mengedepankan proses pelayanan: Layanan Cepat, Layanan Hemat, Layanan Mudah dan Layanan Efisien
Untuk Mendapatkan Layanan Virtual PTSP Hubungi Via WhatsApp Dibawah ini:
Untuk Mendapatkan Layanan Virtual Posbakum Hubungi Via WhatsApp Dibawah ini:
SOP PTSP
List Standar Operasionoal Prosedur (SOP) Jenis Layanan pada PTSP Pengadilan Negeri Bengkalis
STANDAR PELAYANAN MEJA INFORMASI
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS KELAS IB
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung RI
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1586/DJU/SK/ PS01/9/2015 tentang Pedoman Standar Pelayanan Pemberian Informasi Publik untuk Masyarakat Pencari Keadilan dan Standar Meja Informasi di Pengadilan.
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum nomor 44/DJU/SK/ HM.02.3/2/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP+) dan Surat Keterangan Elektronik (eraterang) di lingkungan Peradilan Umum
- Permohonan Informasi Publik diajukan secara elektronik melalui e-LID dengan alamat https://eppid.pn-bengkalis.go.id atau secara non elektronik melalui PTSP Meja Permohonan Informasi.
- Pemohon mengajukan secara online pada menu permohonan informasi pada aplikasi https://eppid.pn-bengkalis.go.id selanjutnya pemohon informasi akan menerima notifikasi pesan WhatsApp bahwa permohonan informasi telah diterima oleh PPID dan akan diproses.
- Permohonan Informasi secara non elektronik dilakukan dengan cara: Pemohon datang langsung ke layanan meja informasi; atau Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada PPID.
- Petugas Layanan Informasi mengisi register permohonan pada register permohonan informasi
- Dalam hal Pemohon Informasi datang langsung dan termasuk Penyandang Disabilitas, pengisian formular permohonan Informasi Publik dapat dibantu oleh Petugas Layanan Informasi.
- Petugas Layanan Informasi langsung meneruskan dokumen permohonan Informasi kepada PPID Pelaksana.
- PPID dibantu PPID Pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan Informasi Publik
- Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk diberitahukan kepada Pemohon melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau nonelektronik.
- Pemohon dapat menyerahkan perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud
- Dalam hal Informasi yang dimohonkan belum dinyatakan sebagai informasi yang terbuka di dalam DIP, PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Dalam hal permohonan ditolak, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi secara elektronik atau nonelektronik
- Dalam hal permohonan diterima, PPID meminta PPID Pelaksana memperkirakan waktu dan biaya yang diperlukan untuk menggandakan Informasi yang diminta, Petugas Layanan Informasi memberikan kesempatan kepada Pemohon Informasi apabila ingin melihat terlebih dahulu Informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak Informasi tersebut.
- Petugas Layanan Informasi menggandakan Informasi yang diminta dan memberikan Informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam pemberitahuan tertulis.
- Dalam hal dokumen yang dimohonkan tersedia dalam bentuk elektronik dapat langsung di berikan kepada pemohon
- Informasi yang diberikan kepada Pemohon Informasi adalah informasi dalam bentuk Dokumen Elektronik kecuali dokumen yang hanya tersedia dalam bentuk cetak.
- Pengiriman Dokumen Elektronik dilakukan melalui E-PPID, email Pemohon atau nomor WhatsApp Pemohon.
- Penggandaan dokumen cetak dilakukan oleh Petugas Layanan Informasi.
- Setelah menerima Informasi Publik, Pemohon mengisi tanda terima Informasi Publik
- Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui aplikasi - LAPOR https://www.lapor.go.id
- Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum. mahkamahagung.go.id/
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA RI: 021-255 783 00
- Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Riau: 0761-21523
- Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Bengkalis: 0766-22831
- Melalui nomor HP/WA : 08117500071
- Melalui email : pengadilannegeribengkalis@gmail.com
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung RI
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363 /KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
- Pemohon Informasi mengajukan permohonan jadwal sidang baik secara langsung melalui PTSP Meja Informasi ataupun secara tidak langsung (online) melalui aplikasi PTSP Virtual
- Petugas PTSP Meja Infomasi dan Operator PTSP Virtual akan mengarahkan pemohon mengakses halaman SIPP Web PN bengkalis untuk melihat jadwal sidang
- Dalam hal terjadi terbatasan sarana pemohon maka Petugas PTSP Meja Infomasi mencatak informasi jadwal persidangan untuk diserahkan kepada pemohon/ Para Pihak Yang Berkepentingan
- Dalam hal Pemohon mengajukan permohonan melalui PTSP Virtual maka informasi jadwal sidang akan di kirimkan secara elektronik melalui Nomor WhatsApp pemohon.
- Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui aplikasi - LAPOR https://www.lapor.go.id
- Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum. mahkamahagung.go.id/
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA RI: 021-255 783 00
- Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Riau: 0761-21523
- Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Bengkalis: 0766-22831
- Melalui nomor HP/WA : 08117500071
- Melalui email : pengadilannegeribengkalis@gmail.com
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung RI
- Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1060/DJU/ SK.TI1.1/VI/2025 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1. 1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
- Meja Pengaduan Menerima pengaduan masyarakat/Pelapor dalam bentuk lisan, tertulis maupun elektronik dan menyerahkan formulir pengaduan dan mencatat register pengaduan serta menginput pengaduan pada aplikasi SIWAS MA RI.
- Panmud Hukum/ Staf Mengisi register dan menyiapkan lembar telaah
- Ketua/ Wakil Ketua PN Bengkalis Menerima berkas pengaduan dari Panmud Hukum dan menunjuk hakim penelaah
- Hakim yang di tunjuk Melakukan penelaahan
- Ketua/ Wakil Ketua PN Bengkalis Menerima dan memeriksa hasil telaah
- Ketua/ Wakil Ketua PN Bengkalis Menentukan tindaklanjut hasil telaah
- Ketua PN Bengkalis Menunjuk tim pemeriksa
- Tim Pemeriksa Membuat rencana kerja pemeriksaan berdasarkan hasil telaah hakim penelaah dan substansi pengaduan
- Tim Pemeriksa Membuat dan mengirim surat penggilan kepada pelapor, terlapor, saksi dan pihak terkait atas nama tim pemeriksa
- Tim Pemeriksa Memeriksa pelapor, terlapor, saksi dan pihak terkait
- Panmud Hukum/ Staf Mengunggah SK Tim pemeriksa dan berita acara pemeriksaan ke aplikasi SIWAS MARI
- Tim Pemeriksa Membuat dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri
- Tim Pemeriksa Menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Ketua Pengadilan Negeri
- Panmud Hukum/ Staf Mengunggah Laporan Hasil Pemeriksaan ke aplikasi SIWAS MARI dan mencatat dalam register pengaduan
- Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui aplikasi - LAPOR https://www.lapor.go.id
- Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum. mahkamahagung.go.id/
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA RI: 021-255 783 00
- Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Riau: 0761-21523
- Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Bengkalis: 0766-22831
- Melalui nomor HP/WA : 08117500071
- Melalui email : pengadilannegeribengkalis@gmail.com
Dasar Hukum:
Perorangan/Badan Hukum/Kelompok Orang Indonesia:
1) KTP/Suket
2) Akta pendirian badan hukum (untuk badan hukum)
3) Surat kuasa khusus (kelompok orang)
Perorangan/Badan Hukum Asing:
1) KTP/lzin tinggal Sementara
2) Paspor
3) Akta pendirian badan usaha penanaman modal asing berbentuk perseroan
4) Dokumen pendukung kepentingan terhadap informasi yang dimohonkan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
60 Menit untuk dokumen elektronik dan non elektronik ukuran kecil.
Penggandaan Dokumen non elektronik ukuran besar: Paling lama 10 hari, dan waktu dapat diperpanjang paling lama 7 hari
Biaya :
Dokumen Elektronik: Tidak ada biaya.
Dokumen Non Elektronik: Biaya riil Penggandaan termasuk Biaya Transportasi dan Pengiriman (jika ada)
Produk Layanan :
Dokumen Informasi
Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
Dasar Hukum:
1) KTP/ Passport
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
15 Menit untuk satu dokumen pelayanan
Biaya :
Tidak di Pungut Biaya
Produk Layanan :
Informasi Jadwal Sidang
Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
Dasar Hukum:
1) KTP/ Passport
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
30 Menit untuk satu dokumen pelayanan
Biaya :
Tidak di Pungut Biaya
Produk Layanan :
Laporan Pengaduan
Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
STANDAR PELAYANAN MEJA UMUM
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS KELAS IB
Standar Pelayanan Meja Umum PTSP PN Bengkalis. (Satu Layanan)
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung RI
- Surat Keputusan nomor 44/DJU/SK/ HM.02.3/2/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP+) dan Surat Keterangan Elektronik (eraterang) di lingkungan Peradilan Umum
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI Nomor 114/DJU/SK.HM1. 1.1/I/2024 Tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1060/DJU/SK.TI1.1/VI/ 2025 Tentang Perubahan SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024 Tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri
- Pemohon Menyerahkan Surat beserta dokumen lainnya di PTSP Meja Umum
- Petugas PTSP Meja Umum menerima dan mengecek Surat beserta dokumen lainnya
- Petugas PTSP Meja Umum membutuhkan tanda terima surat (menulis tanggal diterima, nama petugas yang menerima surat dan memberikan tandatangan serta stempel pengadilan) pada dokumen yang telah di sediakan oleh pemohon
- Dalam hal pemohon meminta tandaterima surat dari pihak pengadilan, maka Petugas PTSP Meja Umum akan memberikan bukti tanda terima surat sesuai dengan blanko yang telah disediakan
- Petugas PTSP Meja Umum menyerahkan surat beserta dokumen lainya yang berhubungan dengan kepaniteraan kepada Panitera (jika dokumen dalam amplop yang belum terbuka) untuk dibuka
- Petugas PTSP Meja Umum menyerahkan surat beserta dokumen lainya yang berhubungan dengan kesekretariatan/umum kepada Sekretaris (jika dokumen dalam amplop yang belum terbuka) untuk dibuka
- Petugas PTSP Meja Umum meregister surat tersebut kedalam aplikasi Simetri (persuratan) dan mencatat manual dalam Buku Agenda Surat Masuk
- Ketua Pengadilan atau Wakil/Plh mendisposisi surat tersebut ke Panitera atau Sekretaris
- Panitera mendisposisi surat tersebut ke Para Panmud dan Sekretaris mendisposisi surat tersebut ke Para Kasubbag
- Panmud dan Kasubbag melaksanakan perintah yang ada dalam disposisi surat tersebut.
- Kepaniteraan dan Kesekretariatan meminta nomor surat Keluar (Nomor Ketua/ Panitera/ Sekretaris) ke Petugas PTSP Meja Umum
- Petugas PTSP Meja Umum memberikan nomor surat keluar dan mencatat dalam Buku Agenda Surat Keluar
- Ketua Pengadilan, Panitera dan Sekretaris melalukan tanda tangan elektronik (TTE) atau Tanda Tangan Manual terhadap surat/dokumen/laporan yang telah diberikan nomor keluar
- Petugas PTSP Meja Umum menerima arsip surat yang telah di tandatangani
- Petugas PTSP Meja Umum menginputkan surat tersebut pada aplikasi Simetri
- Dalam hal surat /dokumen akan diserahkan langsung kepada pengguna layanan maka petugas PTSP Meja Umum menyerahkan surat tersebut kepada yang bersangkutan selanjutnya Pengguna layanan mengisi tanda terima penyerahkan surat/dokumen dari pengadilan kepada pengguna layanan
- Dalam hal surat/dokumen akan di kirimkan melalui pos maka Petugas PTSP Meja Umum mempersiapkan dokumen pengiriman berupa ekspedisi surat keluar
- Petugas Mengirimkan Surat ke Kantor Pos, meminta resi pengiriman, meminta tanda terima pengiriman surat berupa (nama petugas pos, tanda tangan dan stempel pos)
- Bukti resi pengiriman pos akan diserahkan oleh pihak pos ke pengadilan setiap bulannya bersamaan dengan tagihan biaya pos.
- Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui aplikasi - LAPOR https://www.lapor.go.id
- Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum. mahkamahagung.go.id/
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA RI: 021-255 783 00
- Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Riau: 0761-21523
- Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Bengkalis: 0766-22831
- Melalui nomor HP/WA : 08117500071
- Melalui email : pengadilannegeribengkalis@gmail.com
Dasar Hukum:
1. Dokumen Surat Masuk untuk surat masuk di tujukan ke PN Bengaklis;
2. Dokumen Surat Keluar untuk penyerahan surat keluar ke pihak eksternal.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
Penerimaan Seluruh Surat-Surat Yang Ditujukan ke Pengadilan Negeri Bengkalis :
Penyerahan/Pengiriman Seluruh Surat-Surat Yang Dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bengkalis :
15 Menit untuk satu jenis layanan
Biaya :
tidak ada biaya
Produk Layanan :
Dokumen Surat Keluar
Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
STANDAR PELAYANAN MEJA HUKUM
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS KELAS IB
Standar Pelayanan Meja Hukum PTSP PN Bengkalis (Tujuh Layanan)
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung RI
- Buku II Mahkamah Agung RI tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1060/DJU/ SK.TI1.1/VI/2025 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1. 1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
- Petugas PTSP Hukum menerima dan meneliti kelengkapan Surat Permohonan Akta dibawah Tangan (Waarmerking) dari Pemohon sesuai dengan Checklist;
- Panmud Hukum memverifikasi kelengkapan surat sesuai dengan Checklist;
- Staf Kepaniteraan Muda Hukum membuat catatan Waarmerking pada pernyataan Ahli Waris;
- Panmud Hukum meneliti dan membubuhkan paraf pada Catatan Waarmerking surat pernyataan Ahli Waris;
- Panitera meneliti dan membubuhkan paraf pada Catatan Waarmerking surat pernyataan Ahli Waris;
- Ketua Pengadilan Negeri menandatangani catatan Waarmerking surat pernyataan Ahli Waris dengan dihadiri oleh Pemohon;
- Staf Kepaniteraan Muda Hukum mencatat ke dalam buku register dan memberi nomor serta tanggal pendaftaran Akta Dibawah Tangan;
- Pemohon menyetor PNBP ke Kasir;
- Petugas PTSP menyerahkan surat pernyataan Ahli Waris kepada Pemohon.
- Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui aplikasi - LAPOR https://www.lapor.go.id
- Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum. mahkamahagung.go.id/
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA RI: 021-255 783 00
- Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Riau: 0761-21523
- Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Bengkalis: 0766-22831
- Melalui nomor HP/WA : 08117500071
- Melalui email : pengadilannegeribengkalis@gmail.com
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung RI
- Surat Keputusan nomor 44/DJU/SK/ HM.02.3/2/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP+) dan Surat Keterangan Elektronik (eraterang) di lingkungan Peradilan Umum
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1060/DJU/ SK.TI1.1/VI/2025 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1. 1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
- Pemohon mengisi aplikasi eraterang;
- Pemohon mencetak permohonan dari aplikasi eraterang dan menyerahkan ke Petugas PTSP di sertai dengan persyaratan, Petugas memberikan ceklist;
- Petugas mencetak Surat Keterangan dan memintakan tandatangan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
- Petugas menyerahkan formulir Biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
- Menyerahkan Surat Keterangan Bebas Pidana kepada Pemohon.
- Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui aplikasi - LAPOR https://www.lapor.go.id
- Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum. mahkamahagung.go.id/
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA RI: 021-255 783 00
- Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Riau: 0761-21523
- Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Bengkalis: 0766-22831
- Melalui nomor HP/WA : 08117500071
- Melalui email : pengadilannegeribengkalis@gmail.com
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung RI
- Surat Keputusan nomor 44/DJU/SK/HM.02.3/2/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP+) dan Surat Keterangan Elektronik (eraterang) di lingkungan Peradilan Umum
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1060/DJU/ SK.TI1.1/VI/2025 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1. 1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
- Menerima Surat permohonan dari Sub Bagian Umum;
- Menyampaikan kepada Hakim Pembimbing (untuk menentukan waktu pertemuan)
- Melayani/ menyediakan data yang dibutuhkan;
- Membuatkan Surat Keterangan telah selesai melakukan Penelitian/ Riset;
- Memintakan tandatangan kepada Panitera;
- Menyerahkan Surat Keterangan Riset kepada Pemohon.
- Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui aplikasi - LAPOR https://www.lapor.go.id
- Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum. mahkamahagung.go.id/
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA RI: 021-255 783 00
- Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Riau: 0761-21523
- Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Bengkalis: 0766-22831
- Melalui nomor HP/WA : 08117500071
- Melalui email : pengadilannegeribengkalis@gmail.com
- RBg (Rechtreglement voor de Buitengewesten)
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung RI
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363 /KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1060/DJU/ SK.TI1.1/VI/2025 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1. 1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
- Menerima surat permohonan data perkara dan turunan putusan;
- Menindak lanjuti surat, mencatat dalam buku register, mencari data/Berkas di ruang arsip perkara, fotocopy berkas;
- Memberikan catatan dan paraf pada turunan putusan dan memintakan tanda tangan kepada Panitera;
- Petugas menyerahkan formulir biaya turunan putusan kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
- Petugas menyerahkan turunan putusan kepada Pemohon.
- Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui aplikasi - LAPOR https://www.lapor.go.id
- Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum. mahkamahagung.go.id/
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA RI: 021-255 783 00
- Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Riau: 0761-21523
- Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Bengkalis: 0766-22831
- Melalui nomor HP/WA : 08117500071
- Melalui email : pengadilannegeribengkalis@gmail.com
- RBg (Rechtreglement voor de Buitengewesten)
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung RI
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1792 dan 1793
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1060/DJU/ SK.TI1.1/VI/2025 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1. 1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
- Petugas menerima Surat Kuasa Khusus asli dan salinan, memeriksa kelengkapan persyaratan;
- Petugas meregister Surat Kuasa Khusus asli dan salinan serta memberikan Nomor dalam Surat Kuasa asli dan salinan;
- Petugas memintakan paraf panmud dan tanda tangan kepada Panitera;
- Petugas menyerahkan formulir biaya pendaftaran Surat Kuasa Khusus kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
- Petugas menyerahkan Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan.;
- Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui aplikasi - LAPOR https://www.lapor.go.id
- Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum. mahkamahagung.go.id/
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA RI: 021-255 783 00
- Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Riau: 0761-21523
- Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Bengkalis: 0766-22831
- Melalui nomor HP/WA : 08117500071
- Melalui email : pengadilannegeribengkalis@gmail.com
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung RI
- Buku II Mahkamah Agung RI tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1060/DJU/ SK.TI1.1/VI/2025 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1. 1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
- Petugas menerima putusan/surat asli dan salinan putusan/surat yang akan dilegalisir;
- Meneliti berkas yang akan dilegalisir;
- Membubuhkan cap pada fotokopi yang akan dimintakan tanda tangan kepada Panitera;
- Petugas menyerahkan Putusan/Surat asli dan Turunan Putusan/Surat kepada Pemohon setelah ditandatangani Panitera.
- Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui aplikasi - LAPOR https://www.lapor.go.id
- Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum. mahkamahagung.go.id/
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA RI: 021-255 783 00
- Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Riau: 0761-21523
- Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Bengkalis: 0766-22831
- Melalui nomor HP/WA : 08117500071
- Melalui email : pengadilannegeribengkalis@gmail.com
- RBg (Rechtreglement voor de Buitengewesten)
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung RI
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1792 dan 1793
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1060/DJU/ SK.TI1.1/VI/2025 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1. 1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
- Petugas menerima permohonan pendaftaran ijin Kuasa Insidentil dan melihat kelengkapan persyaratan, dan memberikan ceklist;
- Menindaklanjuti Surat, meneliti kelengkapan, membuat konsep surat ijin kuasa insidentil dan membubuhi paraf panmud serta panitera;
- Memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan;
- Mencatat Permohonan Surat Kuasa Insidentil ke dalam Buku Register Permohonan Pendaftaran ijin Kuasa Insidentil;
- Petugas menyerahkan formulir biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
- Petugas menyerahkan Pendaftaran Ijin Kuasa Insidentil yang telah ditandatangani KPN.
- Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui aplikasi - LAPOR https://www.lapor.go.id
- Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum. mahkamahagung.go.id/
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA RI: 021-255 783 00
- Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Riau: 0761-21523
- Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Bengkalis: 0766-22831
- Melalui nomor HP/WA : 08117500071
- Melalui email : pengadilannegeribengkalis@gmail.com
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung RI
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/ VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1060/DJU/ SK.TI1.1/VI/2025 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1. 1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
- Pemohon menyampaikan maksud permohonan dan menyerahkan persyaratan yang diperlukan kepada petugas PTSP Kepaniteraan Hukum.
- Petugas PTSP memeriksa kelengkapan dan kesesuaian persyaratan.
- Apabila persyaratan telah lengkap, permohonan diregistrasi dan diteruskan kepada petugas atau pejabat yang berwenang untuk diproses.
- Petugas Kepaniteraan Hukum melakukan verifikasi dan memproses permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Apabila jenis layanan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemohon melakukan pembayaran sesuai tarif yang berlaku.
- Dokumen atau produk layanan disiapkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
- Dokumen atau produk layanan diserahkan kepada pemohon melalui PTSP.
- Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui aplikasi - LAPOR https://www.lapor.go.id
- Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum. mahkamahagung.go.id/
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA RI: 021-255 783 00
- Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Riau: 0761-21523
- Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Bengkalis: 0766-22831
- Melalui nomor HP/WA : 08117500071
- Melalui email : pengadilannegeribengkalis@gmail.com
Dasar Hukum:
1. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan Diketahui Camat;
2. Fotocopy Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan yang Dilegalisir;
3. Fotocopy Kartu Keluarga yang Dilegalisir;
4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Para Ahli Warisnya;
5. Fotocopy Rekening Dari Buku Tabungan/Deposito;
6. Surat Kuasa dari Ahli Waris yang Lain apabila Dikuasakan Kepada Salah Satu Ahli Warisnya;
7. Fotocopy Akta Kelahrian Para Ahli Waris Yang Dilegalisir;
8. Membayar Leges/PNBP.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
Waktu :
60 Menit untuk satu jenis layanan
Biaya :
Sesuai Tarif PNBP (Rp. 10.000,-)
Produk Layanan :
Legis Surat
Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
Dasar Hukum:
1. Mendaftar Secara Online di Eraterang Badilum
2. Fotocopy SKCK
3. Fotocopy KTP
4. Pasfoto 4x6 (2 lembar)
5. Membayar Leges/PNBP.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
Waktu :
60 Menit untuk satu jenis layanan
Biaya :
Sesuai Tarif PNBP (Rp. 10.000,-)
Produk Layanan :
Surat Keterangan
Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
Dasar Hukum:
1. Surat permohonan Izin Penelitian ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis dari Kampus terkait;
2. Fotocopy Proposal Penelitian;
3. Fotocopy Identitas Pemohon (KTP atau Kartu Mahasiswa)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
60 Menit untuk satu jenis layanan
Biaya :
Tidak ada biaya
Produk Layanan :
Bahan/ Data Dukung Riset
Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
Dasar Hukum:
1. Fotocopy KTP
2. Mengisi Blangko Permohonan Informasi sesuai dengan SK KMA II-144/KMA/SK/VII/2022 pada PTSP Kepaniteraan Hukum
3. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dan memuat Nomor - nomor Perkara dan tahun perkara
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
60 Menit untuk satu jenis layanan
Biaya :
Tidak ada biaya
Produk Layanan :
Salinan Putusan
Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
Dasar Hukum:
1. Surat Kuasa Asli
2. Fotocopy Surat Kuasa Rangkap 3
3. Fotocopy KTA
4. Fotocopy BA Sumpah
5. Membayar Leges/PNBP.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
60 Menit untuk satu jenis layanan
Biaya :
Sesuai Tarif PNBP (Rp. 10.000,-)
Produk Layanan :
Legalisasi Surat Kuasa
Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
Dasar Hukum:
1. Surat asli yang akan dilegalisasi
2. Fotokopi surat yang dilegalisasi
3. Membayar Leges/PNBP.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
60 Menit untuk satu jenis layanan
Biaya :
Sesuai Tarif PNBP (Rp. 10.000,-)
Produk Layanan :
Legalisasi Surat
Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
Dasar Hukum:
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2. Surat Permohonan atau mengisi form permohonan informasi publik.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
60 Menit untuk satu jenis layanan
Biaya :
tidak ada biaya
Produk Layanan :
Legalisasi Surat Kuasa Insidentil
Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
Dasar Hukum:
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2. Surat Permohonan atau mengisi form permohonan informasi publik.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
60 Menit untuk satu jenis layanan
Biaya :
tidak ada biaya
Produk Layanan :
Dokumen Informasi Hukum
Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
STANDAR PELAYANAN MEJA PIDANA
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS KELAS IB
Standar Pelayanan Meja pidana PTSP PN Bengkalis (Sembilan Belas Layanan)
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1060/DJU/ SK.TI1.1/VI/2025 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1. 1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
- Jaksa penuntut umum (JPU) login kedalam aplikasi e-Berpadu https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/ menggunakan akun masing-masing
- JPU melimpahkan berkas perkara pidana melalui eberpadu dengan mengunngah data dokumen berkas penyidik dan dokumen berkas penuntut
- Panitera Muda Pidana menerima notifikasi pelimpahan berkas perkara pidana pada e-Berpadu
- Panitera Muda Pidana/ Petugas memeriksa dan memverifikasi kelengkapan berkas dokumen penyidikan dan penuntutan, jika dokumen belum lengkap atau salah maka dikembalikan ke akun JPU dengan memberikan catatat perbaikan
- Apabila dokumen dinyatakan lengkap Panitera Muda Pidana/ Petugas memverikasi dengan status berkas lengkap maka otomatis data pelimpahan sincron masuk kedalam database SIPP.
- JPU menyerahkan dokumen berkas perkara fisik ke PN Bengkalis memalui PTSP Meja Pidana
- Petugas PTSP Meja Pidana memeriksa kelengkapan berkas fisik jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan ke JPU untuk di lengkapi
- Panitera Muda Pidana/ Petugas melalui aplikasi SIPP meregistrasi perkara pidana selanjutnya tampil nomor perkara otomastis, menetukan klasifikasi jenis perkara
- Panitera Muda Pidana/ Petugas mengisi kelengkapan berkas perkara pidana pada SIPP berupa barang bukti, nama kejaksaan, e-doc dakwaan, menentukan status siding keliling.
- Ketua Pengadilan Menunjuk Majelis Hakim, mencetak templet penetapan dan menandatanganinya
- Selanjutnya Panitera menunjuk Panitera Pengganti dan Jurusita mencetak templet penetapan dan menandatanganinya
- Menyerahkan berkas perkara kepada Ketua Majelis Hakim untuk penetapan sidang pertama
- Proses persidangan sampai dengan pengucapan putusan
- Memasukkan amar putusan, file putusan kedalam SIPP
- Publikasi putusan pada diretori putusan
- Kepolisian melimpahkan berkas perkara ringan/cepat ke PN Bengkalis melalui PTSP Meja Pidana
- Petugas PTSP Meja Pidana memeriksa kelengkapan berkas perkara pidana ringan/cepat
- Jika berkas dinyatakan lengkap maka Petugas PTSP Meja Pidana memberikan tanda terima berkas pelimpahan perkara pidana ringan/cepat
- Ketua Pengadilan Menunjuk Hakim Tunggal, mencetak templet penetapan dan menandatanganinya
- Selanjutnya Panitera menunjuk Panitera Pengganti mencetak templet penetapan dan menandatanganinya
- Petugas Kepaniteraan Pidana menyerahkan berkas perkara pidana ringan/cepat kepada hakim untuk di sidangkan
- Hakim menyidangkan dan memutus perkara ringan/cepat
- Petugas Kepaniteraan Pidana meregister berkas perkara pidana ringan/cepat kedalam aplikasi SIPP
- Panitera Pengganti mengisi kelengkapan data perkara pidana ringan/cepat berupa agenda sidang, saksi, tuntutan dan amar putusan
- Hakim mengunggah file putusan kedalam SIPP
- Publikasi putusan pada direktori putusan
- Kepolisian melimpahkan berkas perkara pidana lalu lintas ke PN Bengkalis melalui PTSP Meja Pidana
- Petugas PTSP Meja Pidana memeriksa kelengkapan berkas perkara pidana lalu lintas
- Jika berkas dinyatakan lengkap maka Petugas PTSP Meja Pidana memberikan tanda terima berkas pelimpahan perkara pidana lalu lintas
- Ketua Pengadilan Menunjuk Hakim Tunggal, mencetak templet penetapan dan menandatanganinya
- Selanjutnya Panitera menunjuk Panitera Pengganti mencetak templet penetapan dan menandatanganinya
- Petugas Kepaniteraan Pidana menyerahkan berkas perkara pidana lalu lintas kepada hakim yang menangani
- Hakim memutus perkara tilang
- Petugas Kepaniteraan Pidana mengunggah berkas perkara pidana lalu lintas kedalam aplikasi SIPP
- Berkas perkara pidana lalu lintas yang telah di putus hakim diserahkan kepada JPU melalui PTSP Meja Pidana.
- Salinan putusan berkas perkara pidana lalu lintas yang telah di putus hakim diserahkan kepada pihak kepolisian
- Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui aplikasi - LAPOR https://www.lapor.go.id
- Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum. mahkamahagung.go.id/
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA RI: 021-255 783 00
- Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Riau: 0761-21523
- Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Bengkalis: 0766-22831
- Melalui nomor HP/WA : 08117500071
- Melalui email : pengadilannegeribengkalis@gmail.com
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1060/DJU/ SK.TI1.1/VI/2025 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1. 1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
- Penasehat Hukum (PH) login kedalam aplikasi e-Berpadu https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/ menggunakan akun masing-masing
- PH mengajukan permohonana pra peradilan melalui aplikasi eberpadu
- PH mengunggah surat kuasa dan surat permohonan Praperadilan,
- Panitera Muda Pidana/ Petugas meneliti dan memeriksa kelengkapan permohonan pra peradilan
- Jika dinyataakan lengkap petugas membuat tanda terima berkas permohonan pra peradilan dan di tanda tangani oleh kepanitera
- Petugas memberikan tandara terima ke PH melalui PTSP Meja Pidana
- Petugas mendaftarkan permohonan perkara pra peradilan pada aplikasi SIPP dan mencatat dalam buku register
- Ketua Pengadilan Menunjuk Hakim Tunggal, mencetak templet penetapan dan menandatanganinya
- Selanjutnya Panitera menunjuk Panitera Pengganti dan Jurusita mencetak templet penetapan dan menandatanganinya
- Petugas Kepaniteraan Pidana menyerahkan berkas perkara kepada hakim yang menangani
- Hakim Mempelajari berkas perkara dan menetapkan hari sidang
- Panitera Pengganti Memberitahuna Jurusita untuk memanggil para pihak
- Jurusita memanggil para pihak
- Proses persidangan
- Pembacaan putusan
- Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui aplikasi - LAPOR https://www.lapor.go.id
- Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum. mahkamahagung.go.id/
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA RI: 021-255 783 00
- Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Riau: 0761-21523
- Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Bengkalis: 0766-22831
- Melalui nomor HP/WA : 08117500071
- Melalui email : pengadilannegeribengkalis@gmail.com
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1060/DJU/ SK.TI1.1/VI/2025 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1. 1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
- JPU atau Penasehat Hukum Login kedalam Aplikasi E-Berpadu, selanjutnya melakukan proses permohonan banding
- Permohonan Banding masuk kedalam Aplikasi SIPP secara otomatis, Petugas Meja 2 meregister permohonan banding pada aplikasi SIPP
- Petugas Meja 2 mendownload templet Akta Pernohonan Banding, mencetak dan ditandatangani oleh Panitera
- Akta Pernohonan Banding di upload dalam aplikasi e-berpadu
- Petugas Meja 2 membuat laporan banding ke Pengadilan Tinggi Riau di upload dalam e-berpadu dan dikirim via email
- Jurusita memberitahukan relaas permohonan banding kepada terbanding
- JPU atau Penasehat Hukum mengunggah berkas memori banding atau kontra memori banding melalui eberpadu
- Panitera melakukan verifikasi terhadap berkas memori atau kontra memori pada aplikasi e-berpadu
- Jurusita memberitahukan relaas memori banding atau kontra memori banding kepada masing-masing terlawan melalui e-berpadu
- Panitera memverifikasi proses inzage
- Petugas Meja 2 mengunggah berkas bundle A dan bundel B pada e-berpadu selanjutnya di verifikasi oleh Panitera
- Jurusita memberitahukan relaas kepada para pihak untuk inzage (mempelajari berkas perkara dalam waktu 7 hari)
- Panitera memverifikasi kelengkapan berkas perkara banding untuk proses pengiriman dari e-berpadu ke SIPP
- Membuat pengantar pengiriman berkas banding yang ditandatangani oleh Panitera dan diupload kedalam e-berpadu
- Proses kirim data banding dari e-berpadu ke aplikasi SIPP
- Proses kirim data bading dari SIPP PN Bengkalis ke SIPP Pengadilan Tinggi Riau
- Proses Pemeriksaan berkas perkara banding oleh Pengadilan Tinggi Riau
- Putusan Pengadilan Tinggi Riau dikirimkan secara elektronik melalui SIPP
- Petikan dan Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Riau di kirim secara elektronik ke aplikasi e-berpadu
- Jurusita memberitahukan relaas kepada para pihak Putusan Pengadilan Tinggi Riau melalui e-berpadu.
- Para pihak mengakses Putusan Pengadilan Tinggi Riau melalui e-berpadu
- JPU / Penasehat Hukum (PH) mengajukan permohonan kasasi melalui PTSP Meja Pidana
- Petugas Meja 2 Pidana membuat akta permohonan kasasi ditandatangani oleh pemohon dan Panitera
- Petugas Meja 2 Pidana mencatat permohonan kasasi dalam buku register dan mendaftarkan kepada kedalam aplikasi SIPP serta membuat laporan kasasi dikirimkan ke MA RI melalui SIPP
- Jurusita memberitahukan relaas permohonan kasasi kepada termohon kasasi melalui surat tercatat
- JPU atau Penasehat Hukum (PH) merahkan memori kasasi atau kontra memori kasasi melalui PTSP Meja Pidana
- Petugas Meja 2 Pidana membuat akta memori kasasi atau kontra memori kasasi ditandatangani oleh pihak dan Panitera
- Jurusita memberitahukan relaas memori kasasi atau kontra memori kasasi kepada permohon/termohon kasasi melalui surat tercatat
- Jurusita memberitahukan relaas untuk inzage kepada permohon/termohon kasasi melalui surat tercatat
- Petugas Meja 2 Pidana membuat pernyataan kelengkapan berkas kasasi yang ditandatangani oleh Panitera
- Petugas Meja 2 Pidana mengunggah berkas bunder B kasasi kedalam aplikasi SIPP
- Membuat Surat pengantar Kasasi yang di tandatangani oleh Ketua PN Bengkalis serta mengirimkan berkas kasasi melalui SIPP
- Proses Pemeriksaan berkas kasasi di MA RI
- Setelah putusan kasasi turun, Petugas Meja 2 Pidana menginputkan data amar putusan pada SIPP
- Jurusita memberitahukan relaas putusan kasasi kepada para pihak melalui surat tercatat.
- JPU / Penasehat Hukum (PH) mengajukan permohonan PK melalui PTSP Meja Pidana
- Petugas Meja 2 Pidana membuat akta permohonan PK ditandatangani oleh pemohon dan Panitera
- Petugas Meja 2 Pidana mencatat permohonan PK dalam buku register dan mendaftarkan kepada kedalam aplikasi SIPP serta membuat laporan PK dikirimkan ke MA RI melalui SIPP
- Jurusita memberitahukan relaas permohonan PK kepada termohon PK melalui surat tercatat
- Ketua Pengadilan Menunjuk Majelis Hakim, mencetak templet penetapan dan menandatanganinya
- Selanjutnya Panitera menunjuk Panitera Pengganti dan Jurusita mencetak templet penetapan dan menandatanganinya
- Petugas Kepaniteraan Pidana menyerahkan berkas perkara kepada hakim yang menangani
- Hakim Mempelajari berkas perkara dan menetapkan hari sidang
- Panitera Pengganti Memberitahuna Jurusita untuk memanggil para pihak
- Jurusita memanggil para pihak untuk sidang melalui surat tercatat
- Proses persidangan PK di PN Bengkalis
- Majelis hakim membuat Berita Acara Pendapat Hakim yang memuat kesimpulan dan pandangan majelis hakim mengenai alasan-alasan yang diajukan pemohon PK
- Petugas Meja 2 Pidana mengunggah berkas bundel A dan B kedalam SIPP
- Petugas Meja 2 Pidana membuat surat pengantar pengiriman berkas PK ditandatangani oleh Ketua PN Bengkalis
- Pengiriman berkas PK secara elektronik ke MA RI melalui Aplikasi SIPP
- Proses Pemeriksaan berkas PK di MA RI
- Setelah putusan PK turun, Petugas Meja 2 Pidana menginputkan data amar putusan pada SIPP
- Jurusita memberitahukan relaas putusan PK kepada para pihak melalui surat tercatat.
- Pemohon/ Penasehat Hukum terdakwa mengajukan permohonan grasi melaluim PTSP Meja Pidana
- Staf Pidana Membuat Akta Permohonan Grasi dan Akta Memori Grasi yang ditandatangani oleh Pemohon dan Panitera
- Jurusita memberitahukan relaas permohonan Grasi kepada termohon (JPU) melalui surat tercatat
- Berkas permohonan grasi dikirimkan via pos ke MA RI
- Setelah adanya putusan presiden tentang grasi, salinan putusan grasi telah turun ke PN Bengkalis
- Jurusita memberitahukan relaas salinan putusan grasi kepada para pihak.
- Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui aplikasi - LAPOR https://www.lapor.go.id
- Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum. mahkamahagung.go.id/
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA RI: 021-255 783 00
- Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Riau: 0761-21523
- Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Bengkalis: 0766-22831
- Melalui nomor HP/WA : 08117500071
- Melalui email : pengadilannegeribengkalis@gmail.com
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1060/DJU/ SK.TI1.1/VI/2025 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1. 1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
- Pemohon (Terdakwa, Penasihat Hukum, atau Jaksa Penuntut Umum) datang ke PTSP Meja Pidana, Pemohon menyampaikan maksud untuk membatalkan/mencabut upaya hukum yang sebelumnya telah didaftarkan.
- Petugas PTSP Meja Pidana memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
- Petugas Meja 2 Pidana membuat Akta Pencabutan (Akta Pencabutan Banding / Kasasi / PK).
- Akta tersebut ditandatangani secara resmi oleh Pemohon dan Panitera PN Bengkalis, serta diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
- Petugas memperbarui data perkara di dalam sistem SIPP atau aplikasi e-Berpadu untuk mencatatkan status bahwa permohonan telah dicabut.
- Pemohon diberikan lembar tanda terima resmi Akta Pencabutan sebagai bukti pencabutan.
- Pihak PN akan meneruskan dokumen pencabutan berdasarkan posisi berkas perkara saat itu:
- Banding: Jika berkas belum dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT), berkas ditahan di PN. Jika berkas sudah terlanjur dikirim ke PT, Panitera PN segera mengirimkan Akta Pencabutan tersebut ke PT (dengan syarat perkara belum diputus oleh Hakim Tinggi).
- Kasasi dan PK: Akta Pencabutan wajib dikirimkan oleh staf PN ke Panitera Mahkamah Agung RI sebagai dasar bagi Majelis Hakim Agung untuk menghentikan pemeriksaan perkara
- Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui aplikasi - LAPOR https://www.lapor.go.id
- Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum. mahkamahagung.go.id/
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA RI: 021-255 783 00
- Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Riau: 0761-21523
- Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Bengkalis: 0766-22831
- Melalui nomor HP/WA : 08117500071
- Melalui email : pengadilannegeribengkalis@gmail.com
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1060/DJU/ SK.TI1.1/VI/2025 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1. 1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
- Penyidik login kedalam aplikasi e-berpadu mengajukan permohonan izin/persetujuan penggeledahan
- Penyidik memilih nama pengadilan, mengisi data umum surat permohonan serta mengunggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan
- Panitera Muda Pidana/ Petugas mengecek dan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan izin/persetujuan penggeledahan dengan tiga opsi: Ya (lengkap/ diterima), Tidak (ditolak), Perbaikan.
- Jika permohonan dinyatakan perbaikan maka maka permohonan izin/persetujuan penggeledahan dikembalikan lagi kepada penyidik untuk di lengkapi dan diajukan kembali setelah lengkap
- Jika permohonan dinyatakan Tidak (ditolak) maka proses permohonan tidak dapat dilanjutkan
- Jika permohonan dinyatakan ya (lengkap/ diterima) maka selanjutnya proses penetapan izin/persetujuan penggeledahan oleh system dengan nomor register otomatis
- Panitera Muda Pidana/ Petugas mendownload templet penetapan selanjutnya melakukan upload penetapan dalam format pdf
- Ketua/Wakil Ketua PN Bengkalis menandatangani secara elektronik penetapan izin/persetujuan penggeledahan melalui aplikasi e-berpadu
- Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui aplikasi - LAPOR https://www.lapor.go.id
- Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum. mahkamahagung.go.id/
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA RI: 021-255 783 00
- Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Riau: 0761-21523
- Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Bengkalis: 0766-22831
- Melalui nomor HP/WA : 08117500071
- Melalui email : pengadilannegeribengkalis@gmail.com
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1060/DJU/ SK.TI1.1/VI/2025 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1. 1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
- Penyidik login kedalam aplikasi e-berpadu mengajukan permohonan izin/persetujuan penyitaan
- Penyidik memilih nama pengadilan, mengisi data umum surat permohonan serta mengunggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan
- Panitera Muda Pidana/ Petugas mengecek dan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan izin/persetujuan penyitaan dengan tiga opsi: Ya (lengkap/ diterima), Tidak (ditolak), Perbaikan.
- Jika permohonan dinyatakan perbaikan maka permohonan izin/persetujuan penyitaan dikembalikan lagi kepada penyidik untuk di lengkapi dan diajukan kembali setelah lengkap
- Jika permohonan dinyatakan Tidak (ditolak) maka proses permohonan tidak dapat dilanjutkan
- Jika permohonan dinyatakan ya (lengkap/ diterima) maka selanjutnya proses penetapan izin/persetujuan penyitaan oleh system dengan nomor register otomatis
- Panitera Muda Pidana/ Petugas mendownload templet penetapan selanjutnya melakukan upload penetapan dalam format pdf
- Ketua/ Wakil Ketua PN Bengkalis menandatangani secara elektronik penetapan izin/persetujuan penyitaan melalui aplikasi e-berpadu
- Penyidik mendownload penetapan izin/persetujuan penyitaan yang telah di tandatangani secara elektronik melalui aplikasi e-berpadu
- Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui aplikasi - LAPOR https://www.lapor.go.id
- Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum. mahkamahagung.go.id/
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA RI: 021-255 783 00
- Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Riau: 0761-21523
- Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Bengkalis: 0766-22831
- Melalui nomor HP/WA : 08117500071
- Melalui email : pengadilannegeribengkalis@gmail.com
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1060/DJU/ SK.TI1.1/VI/2025 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1. 1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
- Penyidik/ JPU mengajukan permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti melalui PTSP Meja Pidana
- Petugas PTSP Meja Pidana memeriksa kelengkapan persyaratan
- Staf Pidana membuat penetapan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti di koreski dan diparaf oleh Panitera Muda Pidana dan Panitera
- Ketua PN Bengkalis menandatangani izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti secara elektronik atau secara manual
- Dokumen Penetapan diserahkan kepada pemohon Penyidik/JPU melalui PTSP Meja Pidana
- Pada saat proses pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti pihak PN Bengkalis di undang untuk menyaksikan
- Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui aplikasi - LAPOR https://www.lapor.go.id
- Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum. mahkamahagung.go.id/
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA RI: 021-255 783 00
- Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Riau: 0761-21523
- Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Bengkalis: 0766-22831
- Melalui nomor HP/WA : 08117500071
- Melalui email : pengadilannegeribengkalis@gmail.com
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1060/DJU/ SK.TI1.1/VI/2025 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1. 1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
- Penyidik/ JPU login kedalam aplikasi e-berpadu mengajukan permohonan perpanjangan penahanan
- Penyidik/JPU memilih nama pengadilan, mengisi data umum surat permohonan serta mengunggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan
- Panitera Muda Pidana/ Petugas mengecek dan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan perpanjangan penahanan dengan tiga opsi: Ya (lengkap/ diterima), Tidak (ditolak), Perbaikan.
- Jika permohonan dinyatakan perbaikan maka permohonan izin/persetujuan penyitaan dikembalikan lagi kepada penyidik/JPU untuk di lengkapi dan diajukan kembali setelah lengkap
- Jika permohonan dinyatakan Tidak (ditolak) maka proses permohonan tidak dapat dilanjutkan
- Jika permohonan dinyatakan ya (lengkap/ diterima) maka selanjutnya proses penetapan perpanjangan penahanan oleh system dengan nomor register otomatis
- Panitera Muda Pidana/ Petugas mendownload templet penetapan perpanjangan penahanan selanjutnya melakukan upload penetapan dalam format pdf
- Ketua PN Bengkalis menandatangani secara elektronik penetapan perpanjangan penahanan melalui aplikasi e-berpadu
- Penyidik mendownload penetapan perpanjangan penahanan yang telah di tandatangani secara elektronik melalui aplikasi e-berpadu
- Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui aplikasi - LAPOR https://www.lapor.go.id
- Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum. mahkamahagung.go.id/
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA RI: 021-255 783 00
- Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Riau: 0761-21523
- Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Bengkalis: 0766-22831
- Melalui nomor HP/WA : 08117500071
- Melalui email : pengadilannegeribengkalis@gmail.com
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1060/DJU/ SK.TI1.1/VI/2025 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1. 1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
- Pemohon/Keluarga/ Penasehat Hukum mengajukan permohonan pembantaran melalui aplikasi e-berpadu, mencari data perkara yang sesuai, mengisi data permohonan secara lengkap sesuai yang dipersyaratkan. Pemohon akan mendapatkan notifikasi/pemberitahuan melalui WhatsApp perihal pengajuan permohonan pembantaran yang berisi informasi nomor register permohonan serta link untuk memantau validasi pengajuan
- Panitera Muda Pidana / Petugas Pidana menerima surat permohonan pembantaran tahanan dari pemohon secara elektronik melalui e-berpadu
- Panitera Muda Pidana / Petugas Pidana Meneliti dan memeriksa kelengkapan permohonan
- Panitera Muda Pidana / Petugas Memverifikasi surat permohonan pembantaran tahanan jika semua syarat sudah benar
- Hakim mempertimbangkan permohonan pembantaran penahanan, jika diterima
- Panitera Pengganti Membuat penetapan pembantaran tahanan;
- Majelis Hakim Menandatangani penetapan pembantaran tahanan;
- Panitera Menandatangani Salinan penetapan pembantaran tahanan
- Petugas Pidana Menggunggah pembantaran tahanan kedalam e-berpadu
- Petugas Pidana Mengirimkan penetapan pembantaran tahanan kepada pemohon melalui e-berpadu;
- Untuk mengecek status pengajuan pembantaran tahanan, pemohon dapat mengisikan nomor register pembantaran tahanan, kemudian klik tombol “Cek Pengajuan”
- Pemohon akan diminta untuk mencocokan dokumen validasi dengan petugas Lapas, untuk memastikan bahwa permohonan telah disetujui dan ditetapkan
- Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui aplikasi - LAPOR https://www.lapor.go.id
- Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum. mahkamahagung.go.id/
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA RI: 021-255 783 00
- Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Riau: 0761-21523
- Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Bengkalis: 0766-22831
- Melalui nomor HP/WA : 08117500071
- Melalui email : pengadilannegeribengkalis@gmail.com
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1060/DJU/ SK.TI1.1/VI/2025 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1. 1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
- Pemohon/Keluarga/ Penasehat Hukum mengajukan permohonan izin besuk melalui aplikasi e-berpadu, mencari data perkara yang sesuai, mengisi data permohonan secara lengkap sesuai yang dipersyaratkan, Pemohon akan mendapatkan notifikasi/pemberitahuan melalui WhatsApp perihal pengajuan izin besuk yang berisi informasi nomor register permohonan serta link untuk memantau validasi pengajuan
- Panitera Muda Pidana/ Petugas Pidana menerima surat permohonan izin besuk dari pemohon secara elektronik melalui e-berpadu
- Panitera Muda Pidana / Petugas Pidana Meneliti dan memeriksa kelengkapan permohonan
- Panitera Muda Pidana / Petugas Memverifikasi surat permohonan izin besuk jika semua syarat sudah benar
- Panitera Pegganti Membuat penetapan izin besuk;
- Majelis Hakim Menandatangani penetapan izin besuk;
- Panitera Menandatangani Salinan penetapan izin besuk;
- Petugas Pidana Menggunggah izin besuk kedalam e-berpadu
- Petugas Pidana Mengirimkan penetapan izin besuk kepada pemohon melalui e-berpadu
- Untuk mengecek status pengajuan izin besuk tahanan, pemohon dapat mengisikan nomor register izin besuk tahanan, kemudian klik tombol “Cek Pengajuan”
- Pemohon dapat membuka link yang ada pada pesan notifikasi untuk mengunduh dokumen izin besuk yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri pada tombol “Download Izin Besuk”.
- Ketika pemohon datang berkunjung, pemohon akan diminta untuk mencocokan dokumen validasi dengan petugas di tempat berkunjung.
- Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui aplikasi - LAPOR https://www.lapor.go.id
- Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum. mahkamahagung.go.id/
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA RI: 021-255 783 00
- Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Riau: 0761-21523
- Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Bengkalis: 0766-22831
- Melalui nomor HP/WA : 08117500071
- Melalui email : pengadilannegeribengkalis@gmail.com
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1060/DJU/ SK.TI1.1/VI/2025 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1. 1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
- Pemohon/Keluarga/ Penasehat Hukum mengajukan permohonan izin berobat melalui aplikasi e-berpadu, mengisi data permohonan secara lengkap sesuai yang dipersyaratkan. Pemohon akan mendapatkan notifikasi/pemberitahuan melalui WhatsApp perihal pengajuan permohonan dan penyerahan izin berobat bagi terdakwayang berisi informasi nomor register permohonan serta link untuk memantau validasi pengajuan
- Panitera Muda Pidana/ Petugas Pidana menerima surat permohonan izin berobat dari pemohon secara elektronik melalui e-berpadu
- Panitera Muda Pidana/ Petugas Pidana Meneliti dan memeriksa kelengkapan permohonan
- Panitera Muda Pidana/ Petugas Memverifikasi surat permohonan izin berobat jika semua syarat sudah benar
- Panitera Pengganti Membuat penetapan izin berobat
- Majelis Hakim Menandatangani penetapan izin berobat;
- Panitera Menandatangani Salinan penetapan izin berobat;
- Petugas Pidana Menggunggah izin berobat kedalam e-berpadu
- Petugas Pidana Mengirimkan penetapan izin berobat kepada pemohon melalui e-berpadu
- Untuk mengecek status pengajuan permohonan dan penyerahan izin berobat bagi terdakwa, pemohon dapat mengisikan nomor register permohonan dan penyerahan izin berobat bagi terdakwa, kemudian klik tombol “Cek Pengajuan”
- Pemohon akan diminta untuk mencocokan dokumen validasi dengan petugas Lapas, untuk memastikan bahwa permohonan telah disetujui dan ditetapkan
- Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui aplikasi - LAPOR https://www.lapor.go.id
- Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum. mahkamahagung.go.id/
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA RI: 021-255 783 00
- Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Riau: 0761-21523
- Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Bengkalis: 0766-22831
- Melalui nomor HP/WA : 08117500071
- Melalui email : pengadilannegeribengkalis@gmail.com
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1060/DJU/ SK.TI1.1/VI/2025 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1. 1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
- Pihak berperkara JPU/Penasehat Hukum dapat mengambil salinan putusan melalui aplikasi e-berpadu sesuai dengan perkara yang di tangani masing-masing
- Untuk perkara pidana tahun lama yang tidak ada dokumen putusannnya pada e-berpadu maka proses pengajuannya melalui E-PPID
- Pihak berperkara JPU/Penasehat Hukum/ Terdakwa mengajukan permohonan melalui E-PPID dengan mengisi permohonan informasi publik secara lengkap
- Pemohon akan menerima notitikasi pesan WhatApp bahwa permohonan telah diterima oleh PPID
- Dalam hal salinan putusan ada dalam bentuk elektronik (edoc) akan di kirimkan secara elektronik melalui nomor WhatsApp resmi PN Bengkalis atau melalui email.
- Dalam hal salinan dalam bentu hardcopy maka pemohon diharuskan untuk mengambil langsung melalui PTSP Meja Pidana PN Bengkalis
- Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui aplikasi - LAPOR https://www.lapor.go.id
- Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum. mahkamahagung.go.id/
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA RI: 021-255 783 00
- Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Riau: 0761-21523
- Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Bengkalis: 0766-22831
- Melalui nomor HP/WA : 08117500071
- Melalui email : pengadilannegeribengkalis@gmail.com
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1060/DJU/ SK.TI1.1/VI/2025 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1. 1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
- Pemohon/Keluarga/ Penasehat Hukum mengajukan permohonan pinjam pakai barang bukti melalui aplikasi e-berpadu, mengisi data permohonan pinjam pakai barang bukti secara lengkap sesuai yang dipersyaratkan. Pemohon akan mendapatkan notifikasi/pemberitahuan melalui WhatsApp perihal pengajuan permohonan pinjam pakai barang bukti yang berisi informasi nomor register permohonan serta link untuk memantau validasi pengajuan
- Panitera Muda Pidana/ Petugas Pidana menerima surat permohonan pinjam pakai barang bukti dari pemohon secara elektronik melalui e-berpadu
- Panitera Muda Pidana/ Petugas Pidana Meneliti dan memeriksa kelengkapan permohonan
- Panitera Muda Pidana/ Petugas Memverifikasi surat permohonan pinjam pakai barang bukti jika semua syarat sudah benar
- Panitera Pengganti Membuat penetapan pinjam pakai barang bukti
- Majelis Hakim Menandatangani penetapan pinjam pakai barang bukti
- Panitera Menandatangani Salinan penetapan pinjam pakai barang bukti
- Petugas Pidana Menggunggah pinjam pakai barang bukti kedalam e-berpadu
- Petugas Pidana Mengirimkan penetapan pinjam pakai barang bukti kepada pemohon melalui e-berpadu
- Untuk mengecek status pengajuan pinjam pakai barang bukti, pemohon dapat mengisikan nomor register pinjam pakai barang bukti, kemudian klik tombol “Cek Pengajuan”
- Pemohon akan diminta untuk mencocokan dokumen validasi dengan petugas Kejaksaan, untuk memastikan bahwa permohonan telah disetujui dan ditetapkan
- Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui aplikasi - LAPOR https://www.lapor.go.id
- Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum. mahkamahagung.go.id/
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA RI: 021-255 783 00
- Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Riau: 0761-21523
- Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Bengkalis: 0766-22831
- Melalui nomor HP/WA : 08117500071
- Melalui email : pengadilannegeribengkalis@gmail.com
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1060/DJU/ SK.TI1.1/VI/2025 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1. 1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
- Pemohon mengajukan permohonan disertai kelengkapan persyaratan melalui PTSP Meja Umum
- Petugas PTSP Meja Umum menginput surat masuk pada aplikasi Simetri, Ketua PN mendisposisi permohonan kepada Panitera, Panitera mendisposisi permohonan kepada Panitera Muda Pidana, Panitera Muda Pidana melaksanakan instruksi/perintah disposisi
- Staf Pidana membuat BA Pengembalian Uang Jaminan ditandatangani oleh Pemohon, Saksi-Saksi dan Panitera
- Panitera memerintahkan kasir untuk mengambil uang di Bank selanjutnya diserhahkan kepada pemohon
- Staf Pidana mencatat pengembalian uang jaminan dalam buku register uang jaminan
- Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui aplikasi - LAPOR https://www.lapor.go.id
- Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum. mahkamahagung.go.id/
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA RI: 021-255 783 00
- Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Riau: 0761-21523
- Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Bengkalis: 0766-22831
- Melalui nomor HP/WA : 08117500071
- Melalui email : pengadilannegeribengkalis@gmail.com
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1060/DJU/ SK.TI1.1/VI/2025 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1. 1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
- Pemohon/Keluarga/ Penasehat Hukum mengajukan permohonan pengalihan penahanan melalui aplikasi e-berpadu, mengisi data permohonan pengalihan penahanan secara lengkap sesuai yang dipersyaratkan. Pemohon akan mendapatkan notifikasi/pemberitahuan melalui WhatsApp perihal pengajuan pengalihan penahanan yang berisi informasi nomor register permohonan serta link untuk memantau validasi pengajuan
- Panitera Muda Pidana/ Petugas Pidana menerima surat permohonan pengalihan penahanan dari pemohon secara elektronik melalui e-berpadu
- Panitera Muda Pidana/ Petugas Pidana Meneliti dan memeriksa kelengkapan permohonan
- Panitera Muda Pidana/ Petugas Memverifikasi surat permohonan pengalihan penahanan jika semua syarat sudah benar
- Petugas Pidana Membuat penetapan pengalihan penahanan
- Majelis Hakim Menandatangani penetapan pengalihan penahanan
- Panitera Menandatangani Salinan penetapan pengalihan penahanan
- Petugas Pidana Menggunggah pentapan pengalihan penahanan kedalam e-berpadu
- Petugas Pidana Mengirimkan penetapan pengalihan penahanan kepada pemohon melalui e-berpadu
- Untuk mengecek status pengajuan pengalihan penahanan, pemohon dapat mengisikan nomor register pengalihan penahanan, kemudian klik tombol “Cek Pengajuan”
- Pemohon akan diminta untuk mencocokan dokumen validasi dengan petugas Lapas, untuk memastikan bahwa permohonan telah disetujui dan ditetapkan
- Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui aplikasi - LAPOR https://www.lapor.go.id
- Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum. mahkamahagung.go.id/
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA RI: 021-255 783 00
- Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Riau: 0761-21523
- Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Bengkalis: 0766-22831
- Melalui nomor HP/WA : 08117500071
- Melalui email : pengadilannegeribengkalis@gmail.com
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1060/DJU/ SK.TI1.1/VI/2025 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1. 1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
- Pemohon/Keluarga/ Penasehat Hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui aplikasi e-berpadu, mengisi data permohonan penangguhan penahanan secara lengkap sesuai yang dipersyaratkan. Pemohon akan mendapatkan notifikasi/pemberitahuan melalui WhatsApp perihal pengajuan penanggunan penahanan yang berisi informasi nomor register permohonan serta link untuk memantau validasi pengajuan
- Panitera Muda Pidana/ Petugas Pidana menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari pemohon secara elektronik melalui e-berpadu
- Panitera Muda Pidana/ Petugas Pidana Meneliti dan memeriksa kelengkapan permohonan
- Panitera Muda Pidana/ Petugas Memverifikasi surat permohonan penangguhan penahanan jika semua syarat sudah benar
- Petugas Pidana Membuat penetapan penangguhan penahanan
- Majelis Hakim Menandatangani penetapan penangguhan penahanan
- Panitera Menandatangani Salinan penetapan penangguhan penahanan
- Petugas Pidana Menggunggah pentapan penangguhan penahanan kedalam e-berpadu
- Petugas Pidana Mengirimkan penetapan penangguhan penahanan kepada pemohon melalui e-berpadu
- Untuk mengecek status pengajuan penangguhan penahanan, pemohon dapat mengisikan nomor register penangguhan penahanan, kemudian klik tombol “Cek Pengajuan”
- Pemohon akan diminta untuk mencocokan dokumen validasi dengan petugas Lapas, untuk memastikan bahwa permohonan telah disetujui dan ditetapkan
- Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui aplikasi - LAPOR https://www.lapor.go.id
- Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum. mahkamahagung.go.id/
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA RI: 021-255 783 00
- Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Riau: 0761-21523
- Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Bengkalis: 0766-22831
- Melalui nomor HP/WA : 08117500071
- Melalui email : pengadilannegeribengkalis@gmail.com
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1060/DJU/ SK.TI1.1/VI/2025 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1. 1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
- Penyidik/JPU login kedalam aplikasi e-berpadu, memilih menu pengajuan diversi selanjutnya mengisi data permohonan diversi dan mengungah data dukung yang dipersyaratkan
- Panitera Muda Pidana/ Petugas menerima notifikasi permohonan diversi selanjutnya melakukan pengecekan dan memverifikasi kelengkapan data dukung permohonan diversi melalui e-berpadu
- Jika berkas dinyatakan tidak lengkap maka dokumen akan dikembalikan dengan memberikan catatan kekurangan dokumen
- Jika berkas dinyatakan lengkap maka Petugas akan memproses penetapan diversi
- Petugas Pidana mencatat permohonan diversi dalam buku register diversi dan mendaftarkannya kedalam aplikasi SIPP
- Petugas Pidanan mendownload templet penetapan diversi, mengunggal kembali pada e-berpadu dalam format pdf, Ketua PN menandatangani secara elektronik dokumen penetapan diversi pada aplikasi e-berpadu
- Pemohon penyidik/JPU dapat mendownload penetapan diversi yang telah ditandatangani secara elektronik pada aplikasi e-berpadu
- Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui aplikasi - LAPOR https://www.lapor.go.id
- Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum. mahkamahagung.go.id/
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA RI: 021-255 783 00
- Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Riau: 0761-21523
- Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Bengkalis: 0766-22831
- Melalui nomor HP/WA : 08117500071
- Melalui email : pengadilannegeribengkalis@gmail.com
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1060/DJU/ SK.TI1.1/VI/2025 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1. 1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
- Pemohon/Keluarga/ Penasehat Hukum mengajukan permohonan izin keluar tahanan melalui aplikasi e-berpadu, mengisi data permohonan izin keluar tahanan secara lengkap sesuai yang dipersyaratkan
- Panitera Muda Pidana/ Petugas Pidana menerima surat permohonan izin keluar tahanan dari pemohon secara elektronik melalui e-berpadu
- Panitera Muda Pidana/ Petugas Pidana Meneliti dan memeriksa kelengkapan permohonan
- Panitera Muda Pidana/ Petugas Memverifikasi surat permohonan izin keluar tahanan jika semua syarat sudah benar
- Petugas Pidana Membuat penetapan izin keluar tahanan
- Majelis Hakim Menandatangani penetapan izin keluar tahanan
- Panitera Menandatangani Salinan penetapan izin keluar tahanan
- Petugas Pidana Menggunggah pentapan izin keluar tahanan kedalam e-berpadu
- Petugas Pidana Mengirimkan penetapan izin keluar tahanan kepada pemohon melalui e-berpadu
- Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui aplikasi - LAPOR https://www.lapor.go.id
- Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum. mahkamahagung.go.id/
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA RI: 021-255 783 00
- Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Riau: 0761-21523
- Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Bengkalis: 0766-22831
- Melalui nomor HP/WA : 08117500071
- Melalui email : pengadilannegeribengkalis@gmail.com
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1060/DJU/ SK.TI1.1/VI/2025 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1. 1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
- Pemohon mengajukan permohonan layanan lainnya melalui PTSP Meja Pidana
- Petugas Meja Pidana mengecek kelengkapan permohonann layanan lainnya
- Petugas Meja Pidana meneruskan ke back office (kepaniteraan Pidana) untuk mempersiapkan dokumen/ berkas/ informasi yang di mohonkan dalam permohonan lainnya
- Staf kepaniteraan Pidana mempersiapkan dokumen/ berkas/ informasi yang di mohonkan dalam permohonan lainnya
- Panitera Muda Pidana/ Panitera memeriksa dokumen / berkas/ informasi yang di mohonkan dalam permohonan lainnya
- Jika dokumen / berkas/ informasi telah tersedia, Petugas Meja Pidana menyerahkan kepada pemohon
- Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui aplikasi - LAPOR https://www.lapor.go.id
- Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum. mahkamahagung.go.id/
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA RI: 021-255 783 00
- Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Riau: 0761-21523
- Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Bengkalis: 0766-22831
- Melalui nomor HP/WA : 08117500071
- Melalui email : pengadilannegeribengkalis@gmail.com
Dasar Hukum:
Persyaratan Pelimpahan berkas perkara pidana biasa, anak, singkat dari Penuntut Umum:
1. Surat Pengantar Pelimpahan
2. Surat Pelimpahan Perkara ( P-31 )
3. Tanda Terima Surat Pelimpahan ( P-33 )
4. Tanda Terima Penyerahan Barang Bukti ( P-34 )
5. Berita Acara Serah Terima Barang Bukti
6. Surat Penunjukan JPU ( P-16a )
7. Surat Dakwaan ( P-29 ) (pdf)
8. Surat Dakwaan ( P-29 ) (doc/docx)
9. Surat Perintah Penahanan (jika ditahan) (T-7)
10. Surat Perintah Penahanan Penuntut (jika ditahan) (T-6)
11. Keputusan Penyerahan Perkara (Oditur)
12. Berita Acara Pendapat (Oditur)
Persyaratan Pelimpahan berkas perkara pidana ringan/cepat dari Penyidik.
1. Surat pelimpahan berkas perkara cepat
2. Berkas Perkara Penyidik
3. Terdakwa tidak ditahan
4. Barang Bukit serta Saksi dihadirkan oleh Penyidik
5. Foto copy KTP dan KTA penyidik
6. Soft copy Resume
Persyaratan Pelimpahan berkas perkara pidana lalu lintas dari Penyidik.
1. Surat Pengantar
2. Daftar Tilang
3. E-tilang
4. Barang bukti : STNK, SIM, Sepeda Motor
5. Softcopy data tilang
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
Alur Pelimpahan berkas perkara pidana biasa, anak, singkat dari Penuntut Umum (Melalui Aplikasi E-Berpadu):
Alur Pelimpahan berkas perkara pidana ringan/cepat dari Penyidik.
Pelimpahan berkas perkara pidana lalu lintas dari Penyidik.
30 Menit untuk satu jenis layanan
Biaya :
Tidak di Pungut Biaya
Produk Layanan :
Putusan
Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
Dasar Hukum:
1. Surat permohonan Praperadilan
2. Softcopy surat permohonan
3. Asli dan foto copy Surat kuasa
4. Foto copy KTP berita acara sumpah
5. Foto copy KTP kuasa hukum
6. Foto copy kartu advocat
7. Foto copy KTP Pemohon
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
30 Menit untuk satu jenis layanan
Biaya :
Tidak di Pungut Biaya
Produk Layanan :
Putusan
Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
Dasar Hukum:
1. Surat Permohonan Pembantaran
2. KTP Pemohon (terdakwa / kuasa )
3. Surat kuasa, fotokopi KTA, KTP , dan Foto Copy Berita Acara Sumpah (jika kuasa)
Persyaratan Permohonan Banding:
1. Foto copy KTP Pemohon (Jika jaksa atau terdakwa / tanpa kuasa )
2. Surat kuasa, fotokopi KTA, KTP , dan Foto Copy Berita Acara Sumpah (jika kuasa)
Persyaratan Permohonan Kasasi:
1. Foto copy KTP Pemohon (Jika jaksa atau terdakwa / tanpa kuasa )
2. Surat kuasa, fotokopi KTA, KTP , dan Foto Copy Berita Acara Sumpah (jika kuasa)
Persyaratan Permohonan Peninjauan Kembali:
1. Foto copy KTP Pemohon ( Terdakwa / tanpa kuasa )
2. Surat kuasa, fotokopi KTA, KTP , dan Foto Copy Berita Acara Sumpah (jika kuasa)
3. Surat permohonan PK
4. Alasan PK / Memori PK dan Softcopy
5. Surat Keterangan Keberadaan Terdakwa
6. Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Persyaratan Permohonan Grasi:
1. Foto copy KTP Pemohon ( Terdakwa / tanpa kuasa )
2. Surat kuasa, fotokopi KTA, KTP , dan Foto Copy Berita Acara Sumpah (jika kuasa)
3. Surat permohonan Gerasi
4. Surat Keterangan Keberadaan Terdakwa
5. Alasan Grasi / Memori Grasi dan Softcopy
6. Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
Alur Permohonan Banding:
Alur Permohonan Kasasi:
Alur Permohonan Peninjauan Kembali (PK):
Alur Permohonan Grasi:
Waktu :
30 Menit untuk satu jenis layanan
Biaya :
Tidak di Pungut Biaya
Produk Layanan :
Layanan PTSP: Akta (Tanda Terima) Perlawanan/ Banding/ Kasasi/ Peninjauan Kembali/ Grasi.
Persidangan Perlawanan, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali: Putusan Perlawanan/ Banding/ Kasasi/ Peninjauan Kembali.
Permohonan Grasi: Keputusan Presiden.Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
Dasar Hukum:
1. Surat permohonan pencabutan
2. Foto copy KTP Pemohon ( Jaksa atau Terdakwa / tanpa kuasa )
3. Surat kuasa, fotokopi KTA, KTP , dan Foto Copy Berita Acara Sumpah (jika kuasa)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
30 Menit untuk satu jenis layanan
Biaya :
Tidak di Pungut Biaya
Produk Layanan :
Akta (Tanda Terima) Pencabutan Perlawanan/ Banding/ Kasasi / Peninjauan Kembali
Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
Dasar Hukum:
1. Surat Permohonan Penggeledahan
2. Laporan Polisi / Laporan Kejadian
3. Surat Perintah Penyidikan
4. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidik (SPDP)
5. Surat Perintah Penggeledahan
6. Berita Acara Penggeledahan (jika sudah dilakukan)
7. Surat Perintah Tugas
8. Resume
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
Waktu :
30 Menit untuk satu jenis layanan
Biaya :
Tidak di Pungut Biaya
Produk Layanan :
Penetapan Izin/Persetujuan Penggeledahan
Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
Dasar Hukum:
1. Surat Pengantar
2. Laporan Polisi /Laporan Kejadian
3. Surat Perintah Penyidikan
4. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidik (SPDP)
5. Surat Perintah Penyitaan
6. Surat Perintah Tugas
7. Berita Acara Penyitaan (jika sudah dilakukan)
8. Resume
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
30 Menit untuk satu jenis layanan
Biaya :
Tidak di Pungut Biaya
Produk Layanan :
Penetapan Izin/Persetujuan Penyitaan
Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
Dasar Hukum:
1. Surat Permohonan Pemusnahan
2. Laporan Polisi /Laporan Kejadian
3. Surat Perintah Penyidikan
4. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidik (SPDP)
5. Surat Perintah Pmusnahan
6. Berita Acara Pmusnahan
Persyaratan Permohonan izin/persetujuan pelelangan barang bukti:
1. Surat Permohonan Pemusnahan
2. Laporan Polisi /Laporan Kejadian
3. Surat Perintah Penyidikan
4. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidik (SPDP)
5. Surat Perintah Pelelangan
6. Berita Acara Pelelangan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
30 Menit untuk satu jenis layanan
Biaya :
Tidak di Pungut Biaya
Produk Layanan :
Penetapan Izin/Persetujuan Pemusnahan Barang Bukti dan atau Pelelangan Barang Bukti
Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
Dasar Hukum:
1. Surat permohonan perpanjangan penahanan
2. Surat perintah penahanan
3. Berita acara penahanan
4. Surat perpanjangan penahanan JPU
5. Surat Perintah perpanjangan penahanan dari pengadilan (jika ada)
6. Resume
Persyaratan Permohonan Perpanjangan Penahanan Pasal 25 ayat (2) KUHP
1. Surat permohonan perpanjangan penahanan
2. Surat perintah penahanan oleh penyidik
3. Surat Perintah perpanjangan penahanan Jpu
4. Surat perintah perpanjangan penahan dari pengadilan (jika ada)
5. Berita Acara pelaksanaan perintah penahan
6. Resume
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
30 Menit untuk satu jenis layanan
Biaya :
Tidak di Pungut Biaya
Produk Layanan :
Penetapan Perpanjangan Penahanan
Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
Dasar Hukum:
1. Surat Permohonan Pembantaran
2. KTP Pemohon (terdakwa / kuasa )
3. Surat kuasa, fotokopi KTA, KTP, dan Foto Copy Berita Acara Sumpah (jika kuasa)
4. Surat Keterangan Dokter
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
30 Menit untuk satu jenis layanan
Biaya :
Tidak di Pungut Biaya
Produk Layanan :
Penetapan Pembantaran
Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
Dasar Hukum:
1. Foto Copy KTP Pemohon
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
30 Menit untuk satu jenis layanan
Biaya :
Tidak di Pungut Biaya
Produk Layanan :
Penetapan Izin Besuk
Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
Dasar Hukum:
1. Surat Permohonan izin berobat
2. KTP Pemohon (terdakwa / kuasa )
3. Surat kuasa, fotokopi KTA, KTP , dan Foto Copy Berita Acara Sumpah (jika kuasa)
4. Surat pengantar dari Rutan /Lapas
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
30 Menit untuk satu jenis layanan
Biaya :
Tidak di Pungut Biaya
Produk Layanan :
Penetapan Izin Berobat
Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
Dasar Hukum:
1. Surat Permohonan / mengisi form permohonan informasi
2. KTP Pemohon (terdakwa / kuasa )
3. Surat kuasa, fotokopi KTA, KTP, dan Foto Copy Berita Acara Sumpah (jika kuasa)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
30 Menit untuk satu jenis layanan
Biaya :
Tidak di Pungut Biaya
Produk Layanan :
Salinan Putusan
Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
Dasar Hukum:
1. Surat Permohonan
2. KTP Pemohon (Jika tanpa kuasa )
3. Surat kuasa, fotokopi KTA, KTP , dan Foto Copy Berita Acara Sumpah (jika kuasa)
4. Asli Bukti Kepemilikan Barang Bukti
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
30 Menit untuk satu jenis layanan
Biaya :
Tidak di Pungut Biaya
Produk Layanan :
Penetapan Persetujuan Pinjam Pakai Barang Bukti
Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
Dasar Hukum:
1. Surat Permohonan Pengambilan uang Jaminan
2. KTP Pemohon
3. Surat kuasa, fotokopi KTA, KTP , dan Foto Copy Berita Acara Sumpah (jika kuasa)
4. Berita Acara Penitipan Uang Jaminan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
30 Menit untuk satu jenis layanan
Biaya :
Tidak di Pungut Biaya
Produk Layanan :
Tanda Terima/Bukti Penyerahan Uang Jaminan dan Penyerahan Uang Jaminan
Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
Dasar Hukum:
1. Surat permohonan Pengalihan penahanan
2. Foto copy KTP Pemohon
3. Alasan Pengalihan Penahanan
4. Surat kuasa, fotokopi KTA, KTP , dan Foto Copy Berita Acara Sumpah (jika kuasa)
5. Nomor WA Aktif
6. Alamat E-Mail Aktif
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
30 Menit untuk satu jenis layanan
Biaya :
Tidak di Pungut Biaya
Produk Layanan :
Penetapan Pengalihan Penahanan
Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
Dasar Hukum:
1. Surat permohonan Penangguhan Penahanan
2. Foto copy KTP Pemohon
3. Foto copy KTP Penjamin
4. Alasan Penangguhan Penahanan
5. Jenis Jaminan
6. Surat kuasa, fotokopi KTA, KTP , dan Foto Copy Berita Acara Sumpah (jika kuasa)
7. Nomor WA Aktif
8. Alamat E-Mail Aktif
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
30 Menit untuk satu jenis layanan
Biaya :
Tidak di Pungut Biaya
Produk Layanan :
Penetapan Penangguhan Penahanan
Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
Dasar Hukum:
1. Surat Permohonan Diversi
2. Surat Kesepakatan Diversi Dari /Penuntut Umum
3. Berita Acara Diversi Dari Penyidik /Penuntut Umum
4. Laporan Hasil Penelitian Dari Lapas
5. Identitas Anak
6. Identitas Orang Tua/Wali
7. Identitas Bapas
8. Identitas Penyidik /Penuntut Umum
9. Laporan Polisi
10. Surat perintah Penyidikan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
30 Menit untuk satu jenis layanan
Biaya :
Tidak di Pungut Biaya
Produk Layanan :
Penepatan Diversi
Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
Dasar Hukum:
1. Surat Permohonan izin Keluar Tahanan
2. KTP Pemohon (terdakwa / kuasa )
3. Surat kuasa, fotokopi KTA, KTP , dan Foto Copy Berita Acara Sumpah (jika kuasa)
4. Surat pengantar dari Rutan /Lapas
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
30 Menit untuk satu jenis layanan
Biaya :
Tidak di Pungut Biaya
Produk Layanan :
Penetapan Izin Keluar Tahanan
Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
Dasar Hukum:
1. Surat Permohonan / mengisi form permohonan informasi
2. KTP Pemohon (Pemohon / kuasa )
3. Surat kuasa, fotokopi KTA, KTP, dan Foto Copy Berita Acara Sumpah (jika kuasa)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
30 Menit untuk satu jenis layanan
Biaya :
Tidak di Pungut Biaya
Produk Layanan :
Dokumen Informasi Perkara Pidana
Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
STANDAR PELAYANAN MEJA PERDATA
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS KELAS IB
Standar Pelayanan Meja Perdata PTSP PN Bengkalis (Lima Belas Layanan)
- RBg (Rechtreglement voor de Buitengewesten)
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363 /KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1060/DJU/ SK.TI1.1/VI/2025 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1. 1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
- Advokat login kedalam aplikasi e-Court https://ecourt.mahkamahagung.go.id/
- Advokat memilih pengadilan
- Memilih perkara gugatan
- Mengisi data diri dari penggugat
- Mengupload file gugatan beserta bukti dalam bentuk pdf dan word
- Pembayaran skum
- Petugas ptsp perdata melakukan pengecekan kesesuaian berkas
- Petugas ptsp melakukan registrasi perkara
- Pihak advokat menunggu pemanggilan jadwal sidang melalui email dan e-court
- Proses persidangan sampai dengan pengucapan putusan
- Memasukkan amar putusan, file putusan kedalam SIPP dan ecourt
- Publikasi putusan pada diretori putusan
- Pengguna ke loket e-court untuk pembuatan akun e-court dengan persyaratan:
- KTP
- Nomor HP aktif
- Nomor Rekening
- Alamat email aktif
- Petugas PTSP Meja e-court melakukan pembuatan akun e-court
- Pengguna login kedalam aplikasi e-Court https://ecourt.mahkamahagung.go.id/
- Pengguna memilih perkara pendaftaran gugatan
- Jika pengguna mendaftarkan lebih dari 1 perkara maka pengguna harus minta aktivasi akun terlebih dahulu dan petugas e-court akan melakukan aktivasi melalui akun admin
- Pengguna mengisi data diri yang tersedia pada laman e-court
- Pengguna mengupload file gugatan beserta dokumen bukti dalam bentuk word dan pdf
- Pengguna mendapatkan nomor pembayaran dan melakukan pembayaran SKUM
- Petugas PTSP Loket Perdata melakukan pengecekan kesesuaian dokumen pendaftaran
- Petugas PTSP melakukan registrasi perkara
- Pengguna menunggu pemanggilan jadwal sidang melalui email dan akun e-court
- Proses persidangan sampai dengan pengucapan putusan
- Memasukkan amar putusan, file putusan kedalam SIPP dan ecourt
- Publikasi putusan pada diretori putusan
- Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui aplikasi - LAPOR https://www.lapor.go.id
- Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum. mahkamahagung.go.id/
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA RI: 021-255 783 00
- Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Riau: 0761-21523
- Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Bengkalis: 0766-22831
- Melalui nomor HP/WA : 08117500071
- Melalui email : pengadilannegeribengkalis@gmail.com
- RBg (Rechtreglement voor de Buitengewesten)
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363 /KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1060/DJU/ SK.TI1.1/VI/2025 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1. 1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
- Advokat login kedalam aplikasi e-Court https://ecourt.mahkamahagung.go.id/
- Advokat memilih pengadilan
- Memilih perkara gugatan sederhana
- Mengisi data diri dari penggugat
- Mengupload file gugatan beserta bukti dalam bentuk pdf dan word
- Pembayaran skum
- Petugas ptsp perdata melakukan pengecekan kesesuaian berkas
- Petugas ptsp melakukan registrasi perkara
- Pihak advokat menunggu pemanggilan jadwal sidang melalui email dan e-court
- Proses persidangan sampai dengan pengucapan putusan
- Memasukkan amar putusan, file putusan kedalam SIPP dan ecourt
- Publikasi putusan pada diretori putusan
- Pengguna ke loket e-court untuk pembuatan akun e-court dengan persyaratan:
- KTP
- Nomor HP aktif
- Nomor Rekening
- Alamat email aktif
- Petugas PTSP Meja e-court melakukan pembuatan akun e-court
- Pengguna login kedalam aplikasi e-Court https://ecourt.mahkamahagung.go.id/
- Pengguna memilih perkara pendaftaran gugatan sederhana
- Jika pengguna mendaftarkan lebih dari 1 perkara maka pengguna harus minta aktivasi akun terlebih dahulu dan petugas e-court akan melakukan aktivasi melalui akun admin
- Pengguna mengisi data diri yang tersedia pada laman e-court
- Pengguna mengupload file gugatan seerhana beserta dokumen bukti dalam bentuk word dan pdf
- Pengguna mendapatkan nomor pembayaran dan melakukan pembayaran SKUM
- Petugas PTSP Loket Perdata melakukan pengecekan kesesuaian dokumen pendaftaran
- Petugas PTSP melakukan registrasi perkara
- Pengguna menunggu pemanggilan jadwal sidang melalui email dan akun e-court
- Proses persidangan sampai dengan pengucapan putusan
- Memasukkan amar putusan, file putusan kedalam SIPP dan ecourt
- Publikasi putusan pada diretori putusan
- Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui aplikasi - LAPOR https://www.lapor.go.id
- Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum. mahkamahagung.go.id/
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA RI: 021-255 783 00
- Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Riau: 0761-21523
- Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Bengkalis: 0766-22831
- Melalui nomor HP/WA : 08117500071
- Melalui email : pengadilannegeribengkalis@gmail.com
- RBg (Rechtreglement voor de Buitengewesten)
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363 /KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1060/DJU/ SK.TI1.1/VI/2025 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1. 1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
- Advokat login kedalam aplikasi e-Court https://ecourt.mahkamahagung.go.id/
- Advokat memilih pengadilan
- Memilih perkara Perlawanan/Bantahan
- Mengisi data diri dari penggugat
- Mengupload file gugatan beserta bukti dalam bentuk pdf dan word
- Pembayaran skum
- Petugas ptsp perdata melakukan pengecekan kesesuaian berkas
- Petugas ptsp melakukan registrasi perkara
- Proses persidangan sampai dengan pengucapan putusan
- Memasukkan amar putusan, file putusan kedalam SIPP dan ecourt
- Publikasi putusan pada diretori putusan
- Pengguna ke loket e-court untuk pembuatan akun e-court dengan persyaratan:
- KTP
- Nomor HP aktif
- Nomor Rekening
- Alamat email aktif
- Petugas PTSP Meja e-court melakukan pembuatan akun e-court
- Pengguna login kedalam aplikasi e-Court https://ecourt.mahkamahagung.go.id/
- Pengguna memilih perkara pendaftaran Perlawanan /Bantahan
- Jika pengguna mendaftarkan lebih dari 1 perkara maka pengguna harus minta aktivasi akun terlebih dahulu dan petugas e-court akan melakukan aktivasi melalui akun admin
- Pengguna mengisi data diri yang tersedia pada laman e-court
- Pengguna mengupload file bantahan beserta dokumen bukti dalam bentuk word dan pdf
- Pengguna mendapatkan nomor pembayaran dan melakukan pembayaran SKUM
- Petugas PTSP Loket Perdata melakukan pengecekan kesesuaian dokumen pendaftaran
- Petugas PTSP melakukan registrasi perkara
- Pengguna menunggu pemanggilan jadwal sidang melalui email dan akun e-court
- Proses persidangan sampai dengan pengucapan putusan
- Memasukkan amar putusan, file putusan kedalam SIPP dan ecourt
- Publikasi putusan pada diretori putusan
- Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui aplikasi - LAPOR https://www.lapor.go.id
- Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum. mahkamahagung.go.id/
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA RI: 021-255 783 00
- Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Riau: 0761-21523
- Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Bengkalis: 0766-22831
- Melalui nomor HP/WA : 08117500071
- Melalui email : pengadilannegeribengkalis@gmail.com
- RBg (Rechtreglement voor de Buitengewesten)
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363 /KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1060/DJU/ SK.TI1.1/VI/2025 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1. 1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
- Pengguna login kedalam aplikasi e-Court https://ecourt.mahkamahagung.go.id/
- Pengguna memilih perkara pendaftaran Upaya hukum verzet
- Pengguna mengisi data diri yang tersedia pada laman e-court
- Pengguna mengupload file Upaya hukum verzet beserta dokumen bukti dalam bentuk word dan pdf
- Pengguna mendapatkan nomor pembayaran dan melakukan pembayaran SKUM
- Petugas PTSP Loket Perdata melakukan pengecekan kesesuaian dokumen pendaftaran
- Petugas PTSP melakukan registrasi perkara
- Pengguna menunggu pemanggilan jadwal sidang melalui email dan akun e-court
- Proses persidangan sampai dengan pengucapan putusan
- Memasukkan amar putusan, file putusan kedalam SIPP dan ecourt
- Publikasi putusan pada diretori putusan
- Pengguna ke loket e-court untuk pembuatan akun e-court dengan persyaratan:
- KTP
- Nomor HP aktif
- Nomor Rekening
- Alamat email aktif
- Petugas PTSP Meja e-court melakukan pembuatan akun e-court
- Pengguna login kedalam aplikasi e-Court https://ecourt.mahkamahagung.go.id/
- Pengguna memilih perkara pendaftaran Upaya Hukum Verzet
- Jika pengguna mendaftarkan lebih dari 1 perkara maka pengguna harus minta aktivasi akun terlebih dahulu dan petugas e-court akan melakukan aktivasi melalui akun admin
- Pengguna mengisi data diri yang tersedia pada laman e-court
- Pengguna mengupload file Upaya hukum verzet beserta dokumen bukti dalam bentuk word dan pdf
- Pengguna mendapatkan nomor pembayaran dan melakukan pembayaran SKUM
- Petugas PTSP Loket Perdata melakukan pengecekan kesesuaian dokumen pendaftaran
- Petugas PTSP melakukan registrasi perkara
- Pengguna menunggu pemanggilan jadwal sidang melalui email dan akun e-court
- Proses persidangan sampai dengan pengucapan putusan
- Memasukkan amar putusan, file putusan kedalam SIPP dan ecourt
- Publikasi putusan pada diretori putusan
- Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui aplikasi - LAPOR https://www.lapor.go.id
- Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum. mahkamahagung.go.id/
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA RI: 021-255 783 00
- Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Riau: 0761-21523
- Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Bengkalis: 0766-22831
- Melalui nomor HP/WA : 08117500071
- Melalui email : pengadilannegeribengkalis@gmail.com
- RBg (Rechtreglement voor de Buitengewesten)
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363 /KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1060/DJU/ SK.TI1.1/VI/2025 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1. 1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
- Pengguna login kedalam aplikasi e-Court https://ecourt.mahkamahagung.go.id/
- Pengguna memilih perkara pendaftaran Permohonan
- Pengguna mengisi data diri yang tersedia pada laman e-court
- Pengguna mengupload file permohonan beserta dokumen bukti dalam bentuk word dan pdf
- Pengguna mendapatkan nomor pembayaran dan melakukan pembayaran SKUM
- Petugas PTSP Loket Perdata melakukan pengecekan kesesuaian dokumen pendaftaran
- Petugas PTSP melakukan registrasi perkara
- Pengguna menunggu pemanggilan jadwal sidang melalui email dan akun e-court
- Proses persidangan sampai dengan pengucapan putusan
- Memasukkan amar putusan, file putusan kedalam SIPP dan ecourt
- Publikasi putusan pada diretori putusan
- Pengguna ke loket e-court untuk pembuatan akun e-court dengan persyaratan:
- KTP
- Nomor HP aktif
- Nomor Rekening
- Alamat email aktif
- Petugas PTSP Meja e-court melakukan pembuatan akun e-court
- Pengguna login kedalam aplikasi e-Court https://ecourt.mahkamahagung.go.id/
- Pengguna memilih perkara permohonan
- Jika pengguna mendaftarkan lebih dari 1 perkara maka pengguna harus minta aktivasi akun terlebih dahulu dan petugas e-court akan melakukan aktivasi melalui akun admin
- Pengguna mengisi data diri yang tersedia pada laman e-court
- Pengguna mengupload file permohonan beserta dokumen bukti dalam bentuk word dan pdf
- Pengguna mendapatkan nomor pembayaran dan melakukan pembayaran SKUM
- Petugas PTSP Loket Perdata melakukan pengecekan kesesuaian dokumen pendaftaran
- Petugas PTSP melakukan registrasi perkara
- Pengguna menunggu pemanggilan jadwal sidang melalui email dan akun e-court
- Proses persidangan sampai dengan pengucapan putusan
- Memasukkan amar putusan, file putusan kedalam SIPP dan ecourt
- Publikasi putusan pada diretori putusan
- Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui aplikasi - LAPOR https://www.lapor.go.id
- Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum. mahkamahagung.go.id/
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA RI: 021-255 783 00
- Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Riau: 0761-21523
- Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Bengkalis: 0766-22831
- Melalui nomor HP/WA : 08117500071
- Melalui email : pengadilannegeribengkalis@gmail.com
- RBg (Rechtreglement voor de Buitengewesten)
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363 /KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1060/DJU/ SK.TI1.1/VI/2025 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1. 1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
- Pengguna login kedalam aplikasi e-Court https://ecourt.mahkamahagung.go.id/
- Pengguna memilih perkara Upaya hukum banding/kasasi
- Pengguna mengisi data diri yang tersedia pada laman e-court
- Pengguna mengupload file Permohonan Upaya hukum banding/ kasasi beserta dokumen bukti dalam bentuk word dan pdf
- Pengguna mendapatkan nomor pembayaran dan melakukan pembayaran SKUM
- Petugas PTSP Loket Perdata melakukan pengecekan kesesuaian dokumen pendaftaran
- Petugas PTSP melakukan registrasi perkara
- Petugas PTSP mengupload akta banding/kasasi
- Pengguna login kedalam aplikasi e-Court https://ecourt.mahkamahagung.go.id/
- Pengguna memilih perkara yang akan di mohonkan untuk Upaya hukum banding/kasasi
- Pengguna mengupload file permohonan Upaya hukum banding/kasasi beserta dokumen bukti dalam bentuk word dan pdf
- Pengguna mendapatkan nomor pembayaran dan melakukan pembayaran SKUM
- Petugas PTSP Loket Perdata melakukan pengecekan kesesuaian dokumen pendaftaran
- Petugas PTSP melakukan registrasi perkara
- Petugas PTSP mengupload akta banding/kasasi
- Pemohon atau kuasa hukum menyerahkan surat permohonan dan Memori PK kepada petugas PTSP Pengadilan Negeri .
- Petugas akan memeriksa kelengkapan syarat formil (termasuk batas waktu pengajuan).
- Setelah berkas dinyatakan lengkap, kasir akan menghitung biaya dan menerbitkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) .
- Pemohon membayar panjar biaya tersebut melalui bank yang ditunjuk dan menyerahkan bukti setor kembali kepada petugas PTSP/Kasir.
- Petugas mencatat permohonan ke dalam Register Induk Perkara dan Register PK, lalu Panitera menandatangani Akta Permohonan PK
- Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui aplikasi - LAPOR https://www.lapor.go.id
- Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum. mahkamahagung.go.id/
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA RI: 021-255 783 00
- Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Riau: 0761-21523
- Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Bengkalis: 0766-22831
- Melalui nomor HP/WA : 08117500071
- Melalui email : pengadilannegeribengkalis@gmail.com
- RBg (Rechtreglement voor de Buitengewesten)
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363 /KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1060/DJU/ SK.TI1.1/VI/2025 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1. 1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
- Pengguna login kedalam aplikasi e-Court https://ecourt.mahkamahagung.go.id/
- Pengguna memilih perkara Upaya hukum banding yang telah dimohonkan banding
- Pemohon mengupload memori banding pada nomor perkara yang dimohonkan Upaya hukum banding dalam waktu 7 hari setelah pendaftaran
- Terbanding dapat mengupload kontra memori banding dalam waktu 14 hari setelah pemberitahuan memori banding pada E-Court
- Pengguna login kedalam aplikasi e-Court https://ecourt.mahkamahagung.go.id/
- Pengguna memilih perkara Upaya hukum kasasi yang telah dimohonkan kasasi
- Pemohon mengupload memori kasasi pada nomor perkara yang dimohonkan Upaya hukum kasasi dalam waktu 7 hari setelah pendaftaran
- Temohon kasasi dapat mengupload kontra memori kasasi dalam waktu 14 hari setelah pemberitahuan memori kasasi pada E-Court
- Pemohon mengajukan permohonan PK ke Pengadilan Negeri tingkat pertama yang memutus perkara dengan menyertakan Memori PK
- Dalam maksimal 14 hari sejak permohonan diterima, Panitera Pengadilan Negeri melalui jurusita/ jurusita pengganti wajib memberitahukan dan mengirimkan salinan Memori PK beserta alasannya kepada pihak lawan (Termohon PK)
- Pihak lawan berhak menyerahkan surat jawaban atau Kontra Memori PK paling lambat 30 hari setelah tanggal diterimanya salinan Memori PK tersebut .
- Panitera akan membubuhi cap, hari, dan tanggal diterimanya pada surat jawaban/Kontra Memori PK tersebut, serta menyampaikan salinannya kepada pihak Pemohon PK untuk diketahui.
- Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui aplikasi - LAPOR https://www.lapor.go.id
- Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum. mahkamahagung.go.id/
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA RI: 021-255 783 00
- Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Riau: 0761-21523
- Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Bengkalis: 0766-22831
- Melalui nomor HP/WA : 08117500071
- Melalui email : pengadilannegeribengkalis@gmail.com
- RBg (Rechtreglement voor de Buitengewesten)
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363 /KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1060/DJU/ SK.TI1.1/VI/2025 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1. 1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
- Pemohon mengajukan permohonan penyumpahan novum secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama.
- Pemohon membayar biaya perkara/penyumpahan pada kasir pengadilan.
- Ketua Pengadilan/Hakim yang ditunjuk mengadakan sidang insidentil (sidang permohonan) khusus untuk melakukan pengambilan sumpah terhadap Pemohon atas penemuan bukti baru tersebut.
- Panitera membuat Berita Acara Sumpah yang ditandatangani oleh Hakim, Pemohon, dan Panitera.
- Berita Acara Sumpah tersebut disatukan ke dalam berkas perkara memori Peninjauan Kembali untuk dikirimkan ke Mahkamah Agung.
- Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui aplikasi - LAPOR https://www.lapor.go.id
- Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum. mahkamahagung.go.id/
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA RI: 021-255 783 00
- Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Riau: 0761-21523
- Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Bengkalis: 0766-22831
- Melalui nomor HP/WA : 08117500071
- Melalui email : pengadilannegeribengkalis@gmail.com
- RBg (Rechtreglement voor de Buitengewesten)
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363 /KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1060/DJU/ SK.TI1.1/VI/2025 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1. 1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
- Panitera/Kasir akan memberitahukan kepada Penggugat/Pemohon mengenai adanya sisa panjar biaya perkara
- Petugas PTSP memeriksa kelengkapan syarat dan mencocokkan identitas pemohon dengan data perkara.
- Pemohon menandatangani bukti penerimaan/kuitansi , dan pemegang kas menyerahkan dana sesuai jumlah di Buku Jurnal Keuangan Perdata.
- Pada pendaftaran melalui e-Court, sisa panjar dapat ditransfer ke rekening bank yang tertera pada e-Court.
- Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui aplikasi - LAPOR https://www.lapor.go.id
- Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum. mahkamahagung.go.id/
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA RI: 021-255 783 00
- Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Riau: 0761-21523
- Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Bengkalis: 0766-22831
- Melalui nomor HP/WA : 08117500071
- Melalui email : pengadilannegeribengkalis@gmail.com
- RBg (Rechtreglement voor de Buitengewesten)
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363 /KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1060/DJU/ SK.TI1.1/VI/2025 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1. 1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
- Pemohon atau kuasanya mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri dan memasukan permohonan.
- Petugas PTSP memeriksa kelengkapan syarat dan mencocokkan identitas pemohon dengan data perkara.
- Petugas mengecek Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) terkait status putusan.
- Salinan putusan yang telah disiapkan kemudian diserahkan kepada Panitera Muda Perdata untuk di paraf dan di tanda tangani oleh panitera
- Pemohon membayar biaya PNBP sesuai dengan regulasi yang berlaku. Setelah lunas, salinan putusan diserahkan kepada pemohon
- Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui aplikasi - LAPOR https://www.lapor.go.id
- Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum. mahkamahagung.go.id/
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA RI: 021-255 783 00
- Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Riau: 0761-21523
- Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Bengkalis: 0766-22831
- Melalui nomor HP/WA : 08117500071
- Melalui email : pengadilannegeribengkalis@gmail.com
- RBg (Rechtreglement voor de Buitengewesten)
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363 /KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1060/DJU/ SK.TI1.1/VI/2025 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1. 1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
- Pemohon mengajukan Permohonan Eksekusi.
- Hakim melakukan Telaah dan membuat Resume Telaah Eksekusi kepada Pemohon
- Pengadilan menginformasikan hasil Telaah Eksekusi kepada Pemohon
- Terhadap Permohonan Eksekusi yang dapat dilaksanakan, Pengadilan menerbitkan SKUM
- Pemohon melakukan pembayaran panjar biaya perkara Eksekusi
- Ketua Pengadilan mengeluarkan Penetapan Aanmaning dan memerintahkan Panitera / Jurusita / Jurusita Pengganti untuk memanggil para pihak
- Pelaksanaan Aanmaning
- Ketua Pengadilan memperingatkan termohon eksekusi agar melaksanakan isi putusan secara sukarela
- Pelaksanaan Putusan
- Ketua Pengadilan menetapkan tanggal pelaksanaan pengosongan setelah dilakukan Koordinasi dengan aparat keamanan
- Eksekusi dilaksanakan dengan memperhatikan nilal kemanusiaan dan keadlilan.
- Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui aplikasi - LAPOR https://www.lapor.go.id
- Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum. mahkamahagung.go.id/
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA RI: 021-255 783 00
- Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Riau: 0761-21523
- Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Bengkalis: 0766-22831
- Melalui nomor HP/WA : 08117500071
- Melalui email : pengadilannegeribengkalis@gmail.com
- RBg (Rechtreglement voor de Buitengewesten)
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363 /KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1060/DJU/ SK.TI1.1/VI/2025 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1. 1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke petugas PTSP
- Panitera Muda Perdata akan meneliti kelengkapan berkas. Jika lengkap, pemohon akan menerima tanda terima
- Petugas menghitung biaya panjar dan menerbitkan Surat Kuasa Membayar (SKM). Pemohon membayar biaya tersebut melalui bank yang ditunjuk.
- Kasir akan membubuhkan cap lunas, dan permohonan akan diregistrasi ke dalam buku register konsinyasi untuk diberikan nomor perkara.
- Ketua PN mengeluarkan penetapan yang memerintahkan Jurusita bersama saksi untuk mendatangi termohon dan menawarkan pembayaran ganti kerugian.
- Jika termohon menolak, Ketua PN akan menetapkan hari sidang dan hakim akan memeriksa permohonan penitipan ganti kerugian tersebut.
- Hakim menyatakan sah penitipan ganti kerugian dan memerintahkan Panitera untuk menyimpan uang tersebut di bank.
- Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui aplikasi - LAPOR https://www.lapor.go.id
- Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum. mahkamahagung.go.id/
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA RI: 021-255 783 00
- Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Riau: 0761-21523
- Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Bengkalis: 0766-22831
- Melalui nomor HP/WA : 08117500071
- Melalui email : pengadilannegeribengkalis@gmail.com
- RBg (Rechtreglement voor de Buitengewesten)
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363 /KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1060/DJU/ SK.TI1.1/VI/2025 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1. 1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
- Pemohon mendatangi loket PTSP Perdata , menyampaikan tujuan, dan menyerahkan kelengkapan berkas
- Petugas memeriksa kesesuaian dan kelengkapan berkas. Berkas diteruskan kepada Panitera Muda Perdata dan Panitera untuk diteliti
- Apabila disetujui, kasir dan panitera akan menyiapkan Berita Acara Serah Terima dan Kuitansi. Pemohon menandatangani dokumen tersebut di hadapan Panitera dan saksi. Uang akan diserahkan secara tunai atau ditransfer langsung ke rekening pemohon
- Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui aplikasi - LAPOR https://www.lapor.go.id
- Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum. mahkamahagung.go.id/
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA RI: 021-255 783 00
- Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Riau: 0761-21523
- Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Bengkalis: 0766-22831
- Melalui nomor HP/WA : 08117500071
- Melalui email : pengadilannegeribengkalis@gmail.com
- RBg (Rechtreglement voor de Buitengewesten)
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363 /KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1060/DJU/ SK.TI1.1/VI/2025 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1. 1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
- Menerima permohonan dan meneliti kelengkapan
- persyaratan permohonan pencabutan ;
- Membuat dan menandatangani Akta Pencabutan;
- Menginput akta pencabutan akta banding/Kasasi pada e-court;
- Menginput pencabutan kedalam SIPP dan mencatat dalam Register
- Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui aplikasi - LAPOR https://www.lapor.go.id
- Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum. mahkamahagung.go.id/
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA RI: 021-255 783 00
- Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Riau: 0761-21523
- Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Bengkalis: 0766-22831
- Melalui nomor HP/WA : 08117500071
- Melalui email : pengadilannegeribengkalis@gmail.com
- RBg (Rechtreglement voor de Buitengewesten)
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363 /KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1060/DJU/ SK.TI1.1/VI/2025 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1. 1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
- Pemohon mendatangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Perdata
- Pemohon mengisi formulir permohonan informasi atau layanan yang dicari.
- Petugas memeriksa kartu identitas pemohon (KTP/Kuasa Hukum).
- Petugas memastikan dokumen pendukung (misal: nomor perkara, surat kuasa) lengkap.
- Petugas PTSP meneruskan berkas ke Panitera Muda Perdata.
- Panitera atau Sekretaris menandatangani dokumen produk layanan yang diminta.
- Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui aplikasi - LAPOR https://www.lapor.go.id
- Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum. mahkamahagung.go.id/
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA RI: 021-255 783 00
- Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Riau: 0761-21523
- Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Bengkalis: 0766-22831
- Melalui nomor HP/WA : 08117500071
- Melalui email : pengadilannegeribengkalis@gmail.com
Dasar Hukum:
1. Fotocopi KTP Penggugat, KK, Akta Perkawinan ;
2. Fotocopi KTP dan KTA Kuasa Penggugat (Jika Diwakili Advokat);
3. Fotocopi Berita Acara Sumpah (Jika Diwakili Advokat);
4. Surat Kuasa Khusus yang telah didaftar di Bagian Hukum (Jika Diwakili Advokat) ;
5. Surat Gugatan ;
6. Softcopy (CD) Gugatan;
7. Alamat E-mail Aktif
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
Alur Pendaftaran Perkara Gugatan Biasa Melalui e-Court Bagi Advokat
Alur Pendaftaran Perkara Gugatan Biasa Melalui e-Court Bagi Pengguna Lain/ Perorangan
60 Menit untuk satu jenis layanan
Biaya :
Sesuai Perhitungan Biaya Panjar (SKUM)
Produk Layanan :
Putusan
Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
Dasar Hukum:
1. Fotocopi KTP Penggugat ;
2. Fotocopi KTP dan KTA Kuasa Penggugat (Jika Diwakili Advokat);
3. Fotocopi Berita Acara Sumpah (Jika Diwakili Advokat);
4. Surat Kuasa Khusus yang telah didaftar di Bagian Hukum (Jika Diwakili Advokat) ;
5. Surat Gugatan ;
6. Softcopy (CD) Gugatan;
7. Alamat E-mail Aktif
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
Alur Pendaftaran Perkara Gugatan Sederhana Melalui e-Court Bagi Advokat
Alur Pendaftaran Perkara Gugatan Sederhana Melalui e-Court Bagi Pengguna Lain/ Perorangan
60 Menit untuk satu jenis layanan
Biaya :
Sesuai Perhitungan Biaya Panjar (SKUM)
Produk Layanan :
Putusan
Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
Dasar Hukum:
1. Fotocopi KTP Pelawan/Pembantah ;
2. Fotocopi KTP dan KTA Kuasa Pelawan/Pembantah (Jika Diwakili Advokat);
3. Fotocopi Berita Acara Sumpah (Jika Diwakili Advokat);
4. Surat Kuasa Khusus yang telah didaftar di Bagian Hukum (Jika Diwakili Advokat) ;
5. Surat Gugatan ;
6. Soft copy (CD) Gugatan;
7. Alamat E-mail Aktif
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
Alur Pendaftaran Perkara Perlawanan/ Bantahan Melalui e-Court Bagi Advokat
Pihak advokat menunggu pemanggilan jadwal sidang melalui email dan e-court
Alur Pendaftaran Perkara Perlawanan/ Bantahan Melalui e-Court Bagi Pengguna Lain/Perorangan
Waktu :
60 Menit untuk satu jenis layanan
Biaya :
Sesuai Perhitungan Biaya Panjar (SKUM)
Produk Layanan :
Putusan
Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
Dasar Hukum:
1. Fotocopi KTP Penggugat ;
2. Fotocopi KTP dan KTA Kuasa Penggugat (Jika Diwakili Advokat);
3. Fotocopi Berita Acara Sumpah (Jika Diwakili Advokat);
4. Surat Kuasa Khusus yang telah didaftar di Bagian Hukum (Jika Diwakili Advokat) ;
5. Surat Gugatan ;
6. Softcopy (CD) Gugatan;
7. Alamat E-mail Aktif
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
Alur Pendaftaran Verzet Atas Putusan Verstek Melalui e-Court Bagi Advokat
Alur Pendaftaran Verzet Atas Putusan Verstek Melalui e-Court Bagi Pengguna Lain
60 Menit untuk satu jenis layanan
Biaya :
Sesuai Perhitungan Biaya Panjar (SKUM)
Produk Layanan :
Putusan
Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
Dasar Hukum:
1. Fotocopi yang telah dilegalisir (Ktr Pos) berupa KTP Pemohon;
2. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa KTP Suami/Istri Pemohon, (Jika Akta yang rubah kepunyaan anak Pemohon);
3. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Kartu Keluarga ;
4. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Nikah orang tua
5. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Kelahiran yang akan diperbaiki/dirubah;
6. Permohonan bermaterai Rp. 10.000 + Softcopy Permohonan dalam bentuk Word;
7. Alamat E-mail Aktif
Persyaratan Pendaftaran perkara permohonan Perwalian :
1. Fotocopi yang telah dilegalisir (Ktr Pos) berupa KTP Pemohon;
2. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa KTP Suami/Istri Pemohon;
3. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa KTP Ahli Waris;
4. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Kartu Keluarga ;
5. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Kartu keluarga Anak/Ahli Waris yang mempunyai KK sendiri;
6. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Nikah ;
7. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Kelahiran Anak-anak (Ahli Waris);
8. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Surat Keterangan Ahli Waris;
9. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Surat Pernyataan Ahli Waris;
10. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Surat Kuasa Ahli Waris;
11. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Surat kematian (A5) atau Akta Kematian ;
12. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa SHM/SKGR tanah ;
13. Permohonan bermaterai Rp. 10.000;
14. Alamat E-mail Aktif
Persyaratan Pendaftaran perkara permohonan Catatan Pinggir :
1. Fotocopi yang telah dilegalisir (Ktr Pos) berupa KTP Pemohon;
2. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa KTP Suami/Istri Pemohon, (Jika Akta yang diperbaiki kepunyaan anak Pemohon);
3. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Kartu Keluarga ;
4. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Nikah ;
5. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Kelahiran yang akan diperbaiki;
6. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa ijazah SD s/d terakhir (jika akan menyesuaikan dengan ijazah);
7. Permohonan bermaterai Rp. 10.000;
8. SOFT COPY permohonan (dimasukkan ke CD, Flashdisk)
9. Alamat E-mail Aktif
Persyaratan Pendaftaran perkara permohonan Akta Kematian Terlambat:
1. Fotocopi yang telah dilegalisir (Ktr Pos) berupa KTP (alm) dan Pemohon;
2. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Kartu Keluarga ;
3. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Nikah Alm ;
4. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Kelahiran Alm ;
5. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Kelahiran Pemohon ;
6. Fotokopi Surat Keterangan Kematian (alm) dari Rumah Sakit atau Kelurahan;
7. Permohonan bermaterai Rp. 10.000;
8. Alamat E-mail Aktif
Persyaratan Pendaftaran perkara permohonan Adopsi:
1. Fotocopi yang telah dilegalisir (Ktr Pos) berupa KTP Pemohon (Suami+Istri);
2. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa KTP Orang Tua Kandung (Suami/Istri);
3. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Kartu Keluarga Pemohon ;
4. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Kartu Keluarga Orang Tua Kandung ;
5. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Nikah Pemohon ;
6. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Nikah Orang Tua Kandung ;
7. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Kelahiran Anak;
8. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Penyerahan Anak;
9. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Keterangan (Anak telah dipelihara terlebih dahulu);
10. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Surat Pernyataan Mampu Memelihara Anak;
11. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Amprah Gaji/Ket. Penghasilan Pemohon;
12. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Rekomendasi Dinas Sosial;
13. Permohonan bermaterai Rp. 10.000 + Soft Copy Permohonan;
14. Alamat E-mail Aktif
Persyaratan Pendaftaran perkara permohonan Pengesahan Nama/Identitas :
1. Fotocopi yang telah dilegalisir (Ktr Pos) berupa KTP Pemohon;
2. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Kartu Keluarga ;
3. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Nikah ;
4. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Kelahiran;
5. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Ijazah terakhir (jika akan menyesuaikan dengan ijazah);
6. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Passpor Pemohon;
7. Permohonan bermaterai Rp. 10.000;
8. Alamat E-mail Aktif
Persyaratan Pendaftaran perkara permohonan Akta Pernikahan Terlambat :
1. Fotocopi yang telah dilegalisir (Ktr Pos) berupa Surat Nikah Suami dan Istri;
2. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Kartu Keluarga Pemohon ;
3. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa KTP Suami dan Istri ;
4. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Kelahiran Anak-anak
5. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Kelahiran Suami dan Istri
6. Permohonan bermaterai Rp. 10.000;
7. Alamat E-mail Aktif
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
Alur Pendaftaran Perkara Permohonan Melalui e-Court Bagi Advokat
Alur Pendaftaran Perkara Permohonan Melalui e-Court Bagi Pengguna Lain
60 Menit untuk satu jenis layanan
Biaya :
Sesuai Perhitungan Biaya Panjar (SKUM)
Produk Layanan :
Putusan
Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
Dasar Hukum:
1. Identitas Pembanding
2. Surat Kuasa (jika memakai kuasa)
3. No. Hp
Persyaratan Pendaftaran permohonan kasasi:
1. Identitas Pemohon
2. Surat Kuasa (jika memakai kuasa)
3. No. Hp
Persyaratan Pendaftaran permohonan peninjauan Kembali (PK):
1. Identitas Ppemohon
2. Surat Kuasa (jika memakai kuasa)
3. Alasan PK
4. Softcopy Alasan PK
5. Salinan Putusan
6. No. Hp
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
Alur Pendaftaran Upaya Hukum Banding/ Kasasi Melalui e-Court Bagi Advokat
Alur Pendaftaran Upaya Hukum Banding/ Kasasi Melalui e-Court Bagi Pengguna Lain/ Perorangan
Alur Pendaftaran Upaya Hukum PK
Waktu :
60 Menit untuk satu jenis layanan
Biaya :
Sesuai Perhitungan Biaya Panjar (SKUM)
Produk Layanan :
Layanan PTSP: Akta (Tanda Terima) Banding/ Kasasi/ Peninjauan Kembali.
Persidangan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali: Putusan Banding/ Kasasi/ Peninjauan Kembali.Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
Dasar Hukum:
1. Identitas Pembanding
2. Surat Kuasa (jika memakai kuasa)
3. Memori/ Kontra Memori banding
4. Softcopy Memori banding
5. No. Hp
Persyaratan penyerahan Memori/kontra memori kasasi:
1. Identitas Pemohon
2. Surat Kuasa (jika memakai kuasa)
3. Memori/ Kontra Memori kasasi
4. Softcopy Memori kasasi
5. No. Hp
Persyaratan penyerahan Memori/kontra memori peninjauan Kembali (PK):
1. Identitas Ppemohon
2. Surat Kuasa (jika memakai kuasa)
3. Memori/kontra memori PK
4. Softcopy Memori/kontra memori PK
5. No. Hp
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
Alur Pelayanan Penyerahan Memori dan Kontra Memori Banding
Alur Pelayanan Penyerahan Memori dan Kontra Memori Banding/ Kasasi
Alur Pelayanan Penyerahan Memori dan Kontra Memori PK
60 Menit untuk satu jenis layanan
Biaya :
Sesuai Perhitungan Biaya Panjar (SKUM)
Produk Layanan :
Akta (Tanda Terima) Memori/ Kontra Memori Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali.
Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
Dasar Hukum:
1. Kartu Tanda Penduduk (Pemohon)
2. Surat Permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali
3. Surat-Surat (Novum) yang telah dileges dan didaftarkan di Kepaniteraan
4. Surat Kuasa Khusus (terdaftar) jika diajukan kuasa hukum
5. No. Hp
6. Alamat E-mail Aktif
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
Alur Pelayanan Permohonan Sumpah Atas Ditemukannya Bukti Baru Dalam Permohonan Peninjauan Kembali
60 Menit untuk satu jenis layanan
Biaya :
Sesuai Perhitungan Biaya Panjar (SKUM)
Produk Layanan :
Berita Acara Pendapat Hakim
Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
Dasar Hukum:
1. Surat Permohonan dari Pengusaha/Perusahaan dan Pekerja (Bermaterai);
2. Asli dan Fotocopy Perjanjian Bersama (Bermaterai) yang sudah dilegalisir dari Kepaniteraan Hukum sebanyak 3 (Tiga) Rangkap;
3. Asli Surat Kuasa, Surat Tugas Bermaterai dan Fotocopy dari Direktur Perusahaan (Dilegalisir Dibagian Kepaniteraan Hukum);
4. Fotocopy Bukti/Kwitansi Pembayaran Pesangon;
5. Fotocopy Surat Perjanjian Kerja (SPK);
6. Fotocopy KTP Pekerja;
7. Fotocopy Akta Pendirian, Perubahan dan KTP Direktur.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
60 Menit untuk satu jenis layanan
Biaya :
Sesuai Tarif PNBP (Rp. 10.000,-)
Produk Layanan :
Tanda Terima/Bukti Penyerahan Uang Jaminan
Penyerahan Uang JaminanPenanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
Dasar Hukum:
1. Surat Permohonan Pengambilan Penetapan Putusan;
2. Fotocopy Relaas Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama;
3. Fotocopy Relaas Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tingkat Banding;
4. Fotocopy Relaas Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tingkat Kasasi;
5. Fotocopy KTP Pemohon;
6. Fotocopy Surat Kuasa / Surat Tugas ;
7. Membayar biaya PNBP sesuai Peraturan Pemerintah No : 5 Tahun 2019
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
60 Menit untuk satu jenis layanan
Biaya :
Sesuai Tarif PNBP (Rp. 10.000,-)
Produk Layanan :
Salinan Putusan
Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
Dasar Hukum:
1. Permohonan (Asli) dan Soft Copy
2. Fotocopy Kartu Identitas / Surat Kuasa Khusus Terdaftar
3. Fotocopy Salinan Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Sesuai Dengan Aslinya
4. Surat Pernyataan Obyek Eksekusi Tidak Terkait Dengan Perkara Lain
5. Bukti Surat Yang Telah Di Leges Pos ( Untuk Permohonan Eksekusi Gross Akta Hak Tanggungan
6. Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)
7. Softcopy Permohonan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
60 Menit untuk satu jenis layanan
Biaya :
Sesuai Perhitungan Biaya Panjar (SKUM)
Produk Layanan :
Penetapan Eksekusi, BA Eksekusi
Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
Dasar Hukum:
1. Permohonan (Asli) dan Soft Copy
2. Fotocopy Kartu Identitas / Surat Kuasa Khusus Terdaftar
3. Fotocopy Surat Tugas Dari Instansi Terkait
4. Fotocopy Kartu Tanda Pegawai
5. Fotocopy Surat Dari Aprisal Perihal Nilai Ganti Kerugian
6. Fotocopy Bukti Bahwa Termohon Sebagai Pihak Yang Berhak Atas Objek Pengadaan Tanah
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
60 Menit untuk satu jenis layanan
Biaya :
Sesuai Perhitungan Biaya Panjar (SKUM)
Produk Layanan :
Putusan
Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
Dasar Hukum:
1. Fotocopy KTP Pemohon;
2. Fotocopi KTP dan KTA Kuasa(Jika Diwakili Advokat);
3. BA Eksekusi;
Persyaratan Permohonan pengambilan uang konsinyasi:
1. Fotocopy KTP Pemohon;
2. Fotocopi KTP dan KTA Kuasa(Jika Diwakili Advokat);
3. Surat Pengantar dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi/Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat;
Persyaratan Permohonan pengambilan uang hasil uang konsinyasi:
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
60 Menit untuk satu jenis layanan
Biaya :
Sesuai Tarif PNBP (Rp. 10.000,-)
Produk Layanan :
Tanda Terima/Bukti Penyerahan Uang Hasil Eksekusi dan Uang Konsinyasi
Penyerahan Uang Hasil Eksekusi dan Uang KonsinyasiPenanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
Dasar Hukum:
1. Surat permohonan pencabutan
2. Foto copy KTP Pemohon ( Jaksa atau Terdakwa / tanpa kuasa )
3. Surat kuasa, fotokopi KTA, KTP , dan Foto Copy Berita Acara Sumpah (jika kuasa)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
60 Menit untuk satu jenis layanan
Biaya :
Tidak ada biaya
Produk Layanan :
Akta (Tanda Terima) Pencabutan Gugatan, Permohonan, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan Eksekusi.
Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
Dasar Hukum:
1. Surat Permohonan izin Keluar Tahanan
2. KTP Pemohon (terdakwa / kuasa )
3. Surat kuasa, fotokopi KTA, KTP , dan Foto Copy Berita Acara Sumpah (jika kuasa)
4. Surat pengantar dari Rutan /Lapas
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
30 Menit untuk satu jenis layanan
Biaya :
Tidak di Pungut Biaya
Produk Layanan :
Dokumen Informasi Perkara Perdata
Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
STANDAR PELAYANAN MEJA E-COURT
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS KELAS IB
Standar Pelayanan Meja E-Court PTSP PN Bengkalis (Lima Layanan)
- RBg (Rechtreglement voor de Buitengewesten)
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363 /KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1060/DJU/ SK.TI1.1/VI/2025 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1. 1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
- Berkas Permohonan, Gugatan, Bantahan Dan Gugatan Sederhana telah diperiksa pada meja perdata
- Login melalui aplikasi e-court pengguna
- Memilih Jenis Perkara
- Mengisi Data Diri Pemohon / Penggugat
- Menguoload dokumen Permohonan / Gugatan
- Mengupload Dokumen Bukti
- Menerioma Nomor Pembayaran (SKUM) Dalam Bentuk Nomor Virtual Account
- Melakukan Pembayaran Panjar Perkara
- Menunggu Panggilan Jadwal Sidang Pada E-mail dan Akun E-Court
- Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui aplikasi - LAPOR https://www.lapor.go.id
- Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum. mahkamahagung.go.id/
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA RI: 021-255 783 00
- Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Riau: 0761-21523
- Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Bengkalis: 0766-22831
- Melalui nomor HP/WA : 08117500071
- Melalui email : pengadilannegeribengkalis@gmail.com
- RBg (Rechtreglement voor de Buitengewesten)
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363 /KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1060/DJU/ SK.TI1.1/VI/2025 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1. 1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
- Meminta Penambahan akun melui akun admin pengadilan negeri bengkalis
- Mengisi data diri yang tertera pada laman e-Court
- Memasukan foto KTP pengguna
- Melakukan validasi
- Mendaptakan username dan password e-Court pengguna
- Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui aplikasi - LAPOR https://www.lapor.go.id
- Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum. mahkamahagung.go.id/
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA RI: 021-255 783 00
- Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Riau: 0761-21523
- Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Bengkalis: 0766-22831
- Melalui nomor HP/WA : 08117500071
- Melalui email : pengadilannegeribengkalis@gmail.com
- RBg (Rechtreglement voor de Buitengewesten)
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363 /KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1060/DJU/ SK.TI1.1/VI/2025 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1. 1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
- Pengadilan menyampaikan relaas (surat pemberitahuan) kepada para pihak yang menolak e-litigasi mengenai jadwal dan kesempatan untuk memeriksa berkas.
- Pemeriksaan berkas biasanya diberikan kesempatan oleh pengadilan selama 3 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan.
- Pihak pembanding/terbanding datang ke meja layanan pengadilan untuk membaca langsung dokumen, atau dibantu oleh petugas pengadilan apabila dokumen perlu dilihat dalam bentuk digital
- Setelah proses membaca berkas selesai, petugas akan meminta pihak berperkara untuk menandatangani Akta Inzage sebagai bukti bahwa pemeriksaan berkas telah dilaksanakan .
- Apabila inzage selesai, berkas perkara banding akan dikirimkan secara elektronik maupun fisik oleh pengadilan tingkat pertama kepada pengadilan tingkat banding
- Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui aplikasi - LAPOR https://www.lapor.go.id
- Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum. mahkamahagung.go.id/
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA RI: 021-255 783 00
- Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Riau: 0761-21523
- Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Bengkalis: 0766-22831
- Melalui nomor HP/WA : 08117500071
- Melalui email : pengadilannegeribengkalis@gmail.com
- RBg (Rechtreglement voor de Buitengewesten)
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363 /KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1060/DJU/ SK.TI1.1/VI/2025 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1. 1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
- Menyerahkan dokumen hardcopy dan softcopy secara langsung di loket layanan e-Court pada bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di pengadilan terkait.
- Diserahkan dalam jumlah rangkap yang ditentukan (biasanya disesuaikan dengan jumlah Majelis Hakim dan pihak lawan)
- Diserahkan dalam format digital seperti PDF atau Word / RTF yang dapat disunting, biasanya disimpan dalam perangkat penyimpanan data (flashdisk) .
- Dokumen harus diserahkan kepada Panitera Pengganti sebelum atau paling lambat pada hari dan jam sidang yang telah dijadwalkan dalam agenda persidangan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim.
- Petugas PTSP menyerahkan dokumen tersebut kepada Panitera Pengganti agar dapat diproses dan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pengadilan.
- Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui aplikasi - LAPOR https://www.lapor.go.id
- Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum. mahkamahagung.go.id/
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA RI: 021-255 783 00
- Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Riau: 0761-21523
- Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Bengkalis: 0766-22831
- Melalui nomor HP/WA : 08117500071
- Melalui email : pengadilannegeribengkalis@gmail.com
- RBg (Rechtreglement voor de Buitengewesten)
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363 /KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1060/DJU/ SK.TI1.1/VI/2025 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1. 1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
- Datang PTSP Meja Ecourt PN Bengkalis
- Mendapatkan Layanan tatap muka di pengadilan untuk membantu pembuatan akun, validasi, dan pendampingan pendaftaran perkara elektronik bagi masyarakat yang belum terbiasa.
- Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui aplikasi - LAPOR https://www.lapor.go.id
- Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum. mahkamahagung.go.id/
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA RI: 021-255 783 00
- Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Riau: 0761-21523
- Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Bengkalis: 0766-22831
- Melalui nomor HP/WA : 08117500071
- Melalui email : pengadilannegeribengkalis@gmail.com
Dasar Hukum:
1) Wajib mempunyai email
2) KTP/Suket
3) Nomor Rekening Bank
4) No HP
5) Surat Permohonan dalam bentuk format pdf dan doc/rtf
6) Dokumen bukti awal dalam bentuk format pdf jika file lebih dari satu dalam bentu zip
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
30 Menit untuk satu jenis layanan
Biaya :
tidak ada biaya
Produk Layanan :
Nomor Perkara Terdaftar
Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
Dasar Hukum:
1. Perorangan:
1) Wajib mempunyai email
2) KTP/Suket
3) Nomor Rekening Bank
4) No HP
2. Pemerintah:
1) Wajib mempunyai email
2) KTP/Suket
3) Nomor Rekening Bank
4) No HP
5) Kartu Pegawai
6) Surat Kuasa dari Pejabat berwenang
7) Surat Tugas dari Pejabat berwenang
3. Badan Hukum:
1) Wajib mempunyai email
2) KTP/Suket
3) Nomor Rekening Bank
4) No HP
5) Kartu Pegawai
6) Surat Kuasa dari Badan Hukum
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
30 Menit untuk satu jenis layanan
Biaya :
tidak ada biaya
Produk Layanan :
Akun Acourt Pengguna Lain
Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
Dasar Hukum:
1) KTP Pihak berperkara
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
30 Menit untuk satu jenis layanan
Biaya :
tidak ada biaya
Produk Layanan :
BA Inzage
Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
Dasar Hukum:
Persyaratan:
1) KTP Pihak berperkara
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
30 Menit untuk satu jenis layanan
Biaya :
tidak ada biaya
Produk Layanan :
-
Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
Dasar Hukum:
1) KTP Pihak berperkara
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
30 Menit untuk satu jenis layanan
Biaya :
tidak ada biaya
Produk Layanan :
Dokumen Informasi
Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
STANDAR PELAYANAN MEJA INZAGE
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS KELAS IB
Standar Pelayanan Meja Inzage PTSP PN Bengkalis (Satu Layanan)
- RBg (Rechtreglement voor de Buitengewesten)
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung RI
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/ SK.HM1. 1.1/I/2024 Tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri
- Pengecekan berkas persyaratan Pemohon (pihak berperkara atau kuasa hukum) (PTSP Perdata/Pidana)
- Para Pihak Berperkara data ke PTSP Meja Inzage untuk melakukan proses inzage
- Para Pihak Berperkara menyerahkan dokumen persyaratan inzage
- Petugas PTSP Meja Inzage mengecek dan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan
- Petugas PTSP Meja Inzage memberikan izin dan kesempatan kepada pemohon untuk membaca dan memeriksa berkas perkara yang diminta dalam Pemeriksaan Berkas Inzage
- Petugas PTSP Meja Inzage mempersiapkan dokumen Berita Acara inzage yang ditandatangani oleh pemohon dan panitera
- Proses inzage selesai
- Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui aplikasi - LAPOR https://www.lapor.go.id
- Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum. mahkamahagung.go.id/
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA RI: 021-255 783 00
- Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Riau: 0761-21523
- Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Bengkalis: 0766-22831
- Melalui nomor HP/WA : 08117500071
- Melalui email : pengadilannegeribengkalis@gmail.com
Dasar Hukum:
1) KTP Para Pihak berperkara
2) Fotocopi KTP, Surat Kuasa (Jika Diwakili Advokat);
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
30 Menit untuk satu jenis layanan
Biaya :
tidak ada biaya
Produk Layanan :
BA Inzage
Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
DOKUMEN STANDAR PELAYANAN
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS DALAM FORMAT PDF
Download Standar Pelayanan Pengadilan Negeri Bengkalis Dalam Format PDF
Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)
Posbakum (Pos Bantuan Hukum) pengadilan Negeri Bengkalis merupakan layanan bantuan hukum gratis yang disediakan pengadilan bagi
masyarakat kurang mampu. Layanan ini bertujuan untuk memastikan semua orang punya akses terhadap keadilan, dengan memberikan informasi,
konsultasi, saran hukum, serta bantuan penyusunan dokumen hukum
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014
telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas IB
Jam Layanan Posbakum: Senin – Kamis: 08.00 – 16.30 WIB (Istirahat 12.00-13.00 WIB).
Hari Jumat : 08.00 – 17.00 WIB (Istirahat 11.30-13.00 WIB)
SAJIAN INFORMASI SEPUTAR LAYANAN POS BANTUAN HUKUM PN BENGKALIS :
Bantuan Hukum
Prosedur POSBAKUM
Prosedur Bantuan Hukum Pidana
Prosedur Bantuan Hukum Perdata
Gambar Bantuan Hukum
Ilustrasi Bantuan Hukum
Perjanjian Kerjasama Posyankum
Informasi Lokasi Pengadilan Negeri Bengkalis
Untuk berhubungan langsung dengan kami bisa langsung datang di PTSP Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas IB.
Alamat Jl. Karimun Nomor 12 RT.02. RW.03, Bengkalis Kota, Kec. Bengkalis
Kab. Bengkalis, Riau 21074. Telp. (0766)22831, pn_bengkalis@yahoo.co.id
Jam Layanan : Senin – Kamis: 08.00 – 16.30 WIB (Istirahat 12.00-13.00 WIB).
Hari Jumat : 08.00 – 17.00 WIB (Istirahat 11.30-13.00 WIB)
Ajukan Pengaduan/ Saran/ Masukkan
Hubungi Kami
Layanan Online: https://virtualptsp.pn-bengkalis.go.id/
Layanan Offline: Kantor PTSP PN Bengkalis Jl. Karimun Nomor 12 RT.02. RW.03, Bengkalis Kota, Kec. Bengkalis
Kab. Bengkalis, Riau 21074. Telp. (0766)22831, pn_bengkalis@yahoo.co.id
Jam Layanan : Senin – Kamis: 08.00 – 16.30 WIB (Istirahat 12.00-13.00 WIB).
Hari Jumat : 08.00 – 17.00 WIB (Istirahat 11.30-13.00 WIB)
Location:
Jl. Karimun Nomor 12 RT.02. RW.03, Bengkalis Kota, Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, Riau 21074
Email:
pn_bengkalis@yahoo.co.id
Telephon :
(0766)22831
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di bawahnya
Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas IB Berkomitmen Membangun Zona Integritas dalam Rangka Mempertahankan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Berjuang Meraih Predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2027
Strategi kami Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas IB dalam mewujudkan Predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2027 selalu berkomitmen untuk :
- 1. Peningkatan Integritas
- 2. Konsisten Memberikan Pelayanan Terbaik
- 3. Kemudahan memperoleh Pelayanan di Pengadilan
- 4. Peningkatan Capaian Kinerja Organisasi
- 5. Meraih Prestasi dan Penghargaan
- 6. Program yang menyentuh masyarakat
- 7. Membangun Manajemen Media Informasi di Pengadilan
- 8. Membangun Inovasi Unggulan Dalam Penguatan Integritas, Kinerja dan Pelayanan Publik